Palangka Raya - Pemerintah melalui tim gabungan kembali melaksanakan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor pada Kamis (9/4/2026).
Kegiatan yang digelar di kawasan Sanaman Mantikei, tepatnya di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 491 kendaraan yang melintas di lokasi razia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 kendaraan tercatat memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan rincian 71 unit kendaraan roda dua (R2) dan 1 unit kendaraan roda empat (R4).
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, total perkiraan nilai tunggakan pajak dari kendaraan yang terjaring mencapai Rp25.637.214. Rinciannya, kendaraan roda dua menyumbang sebesar Rp23.349.214, sementara kendaraan roda empat sebesar Rp2.288.000.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.
Petugas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan guna menghindari sanksi administratif serta mendukung pembangunan daerah.
(Era Suhertini)
0 Comments