Kalteng

Prof Pangeran Syarif Abdurrahman Dorong KPU Buka Verifikasi Ijazah Calon Pejabat Sejak Pendaftaran

Palangka Raya - Polemik mengenai keaslian dokumen pendidikan yang menjadi persyaratan calon pejabat publik dinilai perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan proses pencalonan. Transparansi sejak tahap awal dinilai dapat mencegah munculnya polemik setelah kandidat dinyatakan lolos.

Tokoh nasional asal Kalimantan Tengah, Prof. Dr. Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mempertimbangkan mekanisme verifikasi dokumen pendidikan yang lebih terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, dokumen pendidikan, khususnya ijazah yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan, semestinya dapat diverifikasi sejak awal proses pendaftaran. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang untuk mengetahui sekaligus mengawasi proses tersebut.

“Menurut saya, agar kasus dan polemik mengenai ijazah tidak terus berulang, KPU sebaiknya membuka dokumen ijazah calon pejabat sejak awal pendaftaran kepada publik. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengakses, mengawasi dan memberikan masukan terhadap proses pencalonan sejak awal,” ujar Prof Pangeran.

Ia menilai persoalan keabsahan dokumen pendidikan sebaiknya tidak baru dipersoalkan ketika proses politik telah berlangsung jauh. Sebab, ketika isu tersebut muncul setelah kandidat dinyatakan lolos atau bahkan telah menduduki jabatan, persoalannya dapat berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

Prof Pangeran menyebut pengalaman berbagai kontestasi politik di Indonesia, termasuk polemik yang pernah menyeret nama Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka, semestinya dilihat sebagai bahan evaluasi terhadap sistem verifikasi, bukan semata-mata menjadi perdebatan politik.

“Contoh kasus Jokowi dan Gibran harus kita lihat sebagai pelajaran bagi demokrasi. Jangan sampai masyarakat baru memperdebatkan keabsahan dokumen setelah proses politik berjalan jauh. Kalau sejak awal dokumen diverifikasi secara transparan, ruang polemik bisa dipersempit,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme verifikasi terhadap dokumen pendidikan calon sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru. Pada Pemilu 2024, KPU menetapkan pedoman teknis mengenai pendaftaran, verifikasi dan penetapan pasangan calon melalui Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023.

Selain itu, KPU pada 2015 juga pernah menggandeng kementerian yang membidangi pendidikan tinggi untuk melakukan verifikasi ijazah calon kepala daerah, terutama untuk memastikan gelar akademik yang dicantumkan calon sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, menurut Prof Pangeran, ke depan diperlukan sistem yang semakin terbuka, terukur dan mudah diawasi. Verifikasi tidak hanya dilakukan secara administratif oleh penyelenggara, tetapi juga memberikan ruang yang proporsional bagi masyarakat untuk mengetahui prosesnya.

“Transparansi dan tata kelola adalah pilar utama good governance. Masyarakat harus diberi ruang untuk ikut mengawasi, bukan hanya menjadi penonton setelah keputusan dibuat,” tegasnya.

Prof Pangeran berharap evaluasi terhadap mekanisme verifikasi dokumen calon pejabat publik dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

Menurutnya, semakin terbuka proses pencalonan sejak tahap awal, semakin besar pula peluang untuk membangun kepercayaan publik serta mencegah munculnya polemik yang berlarut-larut setelah tahapan politik berjalan.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments