P. Raya

Dakwaan Jaksa Ungkap Dugaan Peran Oknum Anggota Polres Kapuas dalam Pengangkutan Kayu Tanpa Dokumen

PALANGKA RAYA — Praktik pembalakan liar kembali mencoreng institusi penegak hukum di bumi Kalimantan Tengah. Dugaan nama seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Kapuas,  Muhamad Basrowi (Red: MB) terseret secara telak dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara nomor 176/Pid.Sus-LH/2026/PN Plk dengan terdakwa Ad, di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan jaksa penuntut umum Erwin Saut, Yansen Dau, Riwun Sriwati, Yayu Dewiati dan Rini Wahidah.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tertuang dalam dokumen dakwaan, MB diduga kuat menjadi aktor pengendali di balik operasi pengangkutan kayu olahan ilegal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang akhirnya digagalkan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.

Dalam lembar dakwaan dengan terdakwa  Ad, nomer perkara 176/Pid.Sus-LH/2026/PN Plk dan surat dakwaan 177/Pid.Sus-LH/2026/PNPlk dengan terdakwa Ms, pusaran kasus ini bermula pada Rabu, 1 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB. Terdakwa Ad dihubungi secara langsung oleh MB melalui aplikasi WhatsApp untuk mempersiapkan pengangkutan kayu. Mengingat Ad telah beberapa kali menerima pesanan serupa dari oknum aparat tersebut, ia lantas mengajak rekan sesama pengangkut, SA.

Tak berselang lama, pada pukul 13.00 WIB, Ad meminta dana operasional sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada MB guna membiayai dua unit truk yang akan dikemudikan oleh AD dan SA.

Menjelang tengah malam pukul 20.00 WIB, Ad bergerak menuju kediaman MB di Jalan Hiu Putih IX A. Di tengah perjalanan, Ad dihubungi oleh Ms, seseorang yang juga bekerja atas perintah MB, Ms mengabarkan posisinya sudah berada di Simpang Tiga Desa Bukit Liti. Tepat pukul 00.30 WIB, konvoi truk yang diawaki Ad, SA, dan Ms mulai merangsek menuju lokasi muat kayu olahan di Areal Hutan Tanjung, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Operasi pengangkutan kayu tanpa dokumen sah ini sempat menemui jalan buntu di lapangan. Pada pukul 05.00 WIB, para terdakwa mendapati portal PT IFP dalam kondisi terkunci rapat dan ditolak oleh petugas keamanan (satpam).

Menghadapi hambatan tersebut, Ad memilih memutar balik kendaraannya menuju warung Starlink guna melaporkan situasi kepada MB. Sekira pukul 14.00 WIB, MB turun tangan langsung dengan mendatangi kembali portal PT IFP bersama Ad. Di lokasi tersebut, tali pengikat portal sengaja dilepas oleh dua orang warga sipil di bawah pengawasan langsung MB.

Meski akses terbuka, upaya pemuatan di camp buruh sempat menemui kendala karena para buruh menolak bekerja akibat kelelahan. Aktivitas pemuatan baru dapat dimulai keesokan harinya, yakni Jumat, 3 Juli 2026 pukul 07.00 WIB, dan berlangsung hingga malam hari pukul 21.00 WIB.

Di tengah proses pemuatan, Ad bahkan meminjam sepeda motor warga sekitar untuk kembali mendatangi portal demi meminta izin kepada MB untuk kepastian membawa keluar muatan kayu. Instruksi diberikan agar Ad berkoordinasi langsung dengan penjaga portal. Truk akhirnya diizinkan melintas keluar dengan syarat menyerahkan fotokopi SIM, foto kendaraan, serta dokumentasi muatan.

Sekira pukul 05.00 WIB di ruas jalan antara Portal Muara dan Warung Sungai Upak, Ad kembali bertatap muka secara langsung dengan MB untuk mengatur titik koordinasi lanjutan di depan warung makan PT SMJL.

Namun, pelarian muatan tanpa SKSHH tersebut akhirnya kandas. Pada pukul 13.00 WIB di hari yang sama, saat konvoi truk melintas di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyergapan cepat dan mengamankan seluruh barang bukti beserta para pelaku.

Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum di Kalimantan Tengah, khususnya dalam membongkar jejaring perlindungan (Red: Backing) illegal logging yang melibatkan aparat penegak hukum internal secara sistematis.

(Olivia/Samhadi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments