Berita Lain
news
Kalteng

Disdagperin Kalteng Sidak Hotel, Restoran, Kafe, dan Laundry, Masih Ditemukan Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi

​​​​​​Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan terhadap penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi pada sejumlah pelaku usaha di Kota Palangka Raya, Selasa (19/12/2025).

Pengawasan tersebut menyasar pelaku usaha hotel, restoran, kafe, dan laundry yang secara aturan dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. LPG bersubsidi diperuntukkan khusus bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani sasaran.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, SE, mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran, sekaligus menyikapi semakin terbatasnya kuota LPG 3 kg di Kalimantan Tengah.

“Hari ini kami bersama Pertamina, didampingi oleh Binda Kota Palangka Raya, melaksanakan pengawasan bersama terhadap pelaku usaha hotel, restoran, kafe, dan laundry. Sesuai ketentuan, mereka tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram,” ujar Maskur.

Menurutnya, pengawasan ini menjadi penting mengingat kuota LPG 3 kg di Kalimantan Tengah saat ini mengalami penurunan dan kerap cepat habis di tingkat masyarakat. Salah satu faktor penyebabnya adalah masih adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi.

“Peruntukan LPG 3 kilogram itu hanya untuk rumah tangga, petani, dan masyarakat sasaran. Kebutuhan mereka setiap bulan cukup besar. Ketika LPG ini disalahgunakan oleh pelaku usaha, tentu berdampak pada cepat habisnya kuota di lapangan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan sidak, tim pengawas masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang menggunakan tabung LPG 3 kg bersubsidi untuk kegiatan operasional usahanya. Terhadap temuan tersebut, petugas langsung melakukan tindakan di tempat.

“Di lapangan kami masih menemukan pelaku usaha yang menggunakan LPG 3 kilogram. Terhadap temuan itu, kami langsung melakukan tindakan berupa penukaran dua tabung LPG 3 kilogram dengan tabung LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram sebagai bentuk pembinaan dan penegakan aturan,” ungkap Maskur.

Ia menegaskan, langkah tersebut diambil agar pelaku usaha tidak lagi menggunakan gas bersubsidi yang bukan menjadi haknya, sekaligus menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Maskur juga menyampaikan bahwa menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), kebutuhan LPG di Kalimantan Tengah cenderung meningkat. Oleh karena itu, Pertamina diminta menyiapkan tambahan pasokan guna mengantisipasi lonjakan permintaan. 

Ke depan, Disdagperin Kalteng bersama Pertamina akan memperketat pengawasan tidak hanya pada pelaku usaha, tetapi juga di tingkat agen dan pangkalan, guna memastikan pendistribusian LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, baik hotel, restoran, kafe, maupun laundry, agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala, termasuk di tingkat agen dan pangkalan,” pungkasnya.

Disdagperin Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di lapangan guna mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi dan memastikan distribusinya berjalan adil, merata, dan tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah.

(Era Suhertini)

news
Kalteng

Kejati Kalteng dan Pemprov Kalteng Perpanjang MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

​​​​​Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), bertempat di Palangka Raya, Rabu (18/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurchayo J.M., SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan langkah strategis dan monumental dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.

“Atas nama pribadi dan institusi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Gubernur Kalimantan Tengah beserta seluruh jajaran atas komitmen bersama dalam memperpanjang perjanjian kerja sama ini,” ujar Kajati.

Menurutnya, kerja sama ini menjadi landasan penting bagi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengamanan pembangunan strategis serta penanganan dan penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kajati menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai lembaga penuntutan, tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berperan menjaga kewibawaan pemerintah serta memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan negara dan masyarakat.

“Eksistensi Jaksa Pengacara Negara memiliki peranan yang sangat strategis dalam membantu Pemerintah Daerah, baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui proses litigasi maupun non-litigasi, seperti mediasi, negosiasi, pemberian legal opinion, legal assistance, dan legal audit,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kerja sama yang bersifat sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral merupakan sebuah kewajiban dalam rangka memastikan seluruh program pembangunan dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.

Mengakhiri sambutannya, Kepala Kejati Kalteng berharap kerja sama ini dapat semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pembangunan dan kepastian hukum di Provinsi Kalimantan Tengah. Melaksanakan tugas dan pengabdian bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.

Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menambahkan, pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam sistem hukum modern karena memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran untuk tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga didorong untuk berperan aktif dan produktif bagi lingkungan sosialnya,” pungkasnya.

(Era Suhertini)

news
Kalteng

Bapenda Kota Palangka Raya Gelar Kunjungan Kasih Natal 2025, Berbagi Berkat ke Tiga Panti Asuhan

​​​​​Palangka Raya - Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya bersama pimpinan dan mitra melaksanakan kegiatan kunjungan kasih sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi berkat kepada sesama.

Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penyaluran bantuan berupa sembako, perlengkapan sekolah, serta perlengkapan mandi kepada tiga panti asuhan di Kota Palangka Raya, yaitu Panti Asuhan El Ministry di Jalan Junjung Buih III, Yayasan Panenga Asie/JAM di Jalan Tjilik Riwut Km 18, dan Panti Asuhan Agape di Jalan Perkebunan Banturung.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, turun langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kunjungan kasih ini merupakan bentuk perhatian dan kasih sayang Bapenda kepada anak-anak panti asuhan, khususnya dalam menyambut perayaan Natal.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dan berkat Natal dengan anak-anak panti asuhan. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan membawa sukacita,” ujar Emi Abriyani.

Dalam kesempatan tersebut, Emi Abriyani juga memberikan motivasi kepada anak-anak asuh agar tetap semangat dalam menempuh pendidikan. Ia berharap anak-anak terus giat belajar demi meraih masa depan yang lebih baik.

“Kami berpesan kepada anak-anak agar tetap semangat bersekolah dan belajar dengan sungguh-sungguh, sehingga kelak dapat menjadi pribadi yang sukses dan berguna bagi keluarga, masyarakat, dan daerah,” tambahnya.

Kegiatan kunjungan kasih ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Natal Bapenda Kota Palangka Raya tahun 2025, sekaligus mempererat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat.

(Era Suhertini)

news
Kalteng

Disdagperin Kalteng Imbau Laundry, Kafe, Hotel, dan Restoran Tidak Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

​​​​​​Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau para pelaku usaha laundry, kafe, hotel, dan restoran di Kota Palangka Raya agar tidak menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi dalam kegiatan operasional usahanya.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi Disdagperin Kalteng bernomor700/995/DISDAGPERIN/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025. 

Dalam surat itu ditegaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Disdagperin Kalteng menghimbau kepada pelaku usaha laundry, kafe, hotel, dan restoran untuk tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dan beralih menggunakan LPG non-subsidi dalam setiap kegiatan usaha.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani, S.Sos., M.AP., menyampaikan bahwa kegiatan imbauan dan sosialisasi ini telah dilaksanakan mulai Kamis hingga hari ini dan akan dilanjutkan sampai besok.

“Ini telah kita lakukan mulai Kamis kemarin sampai hari ini, jumlah pelaku usaha yang sudah kita datangi lebih dari seratus usaha, dan akan kita lanjutkan sampai besok,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian distribusi LPG bersubsidi di wilayah provinsi Kalimantan Tengah .

Disdagperin Kalteng berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama dan mematuhi imbauan tersebut demi menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat kecil di Kota Palangka Raya.

Demikian imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya pemerintah daerah dalam pengawasan dan pengendalian distribusi LPG bersubsidi 

(Era Suhertini)