Palangka Raya - Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan senam bersama masyarakat dalam rangka memasyarakatkan olahraga masyarakat Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bundaran Besar Palangka Raya, dan dirangkaikan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD), Sabtu (20/12/2025),
Kegiatan senam bersama ini berlangsung meriah dan diikuti berbagai Inorga, oleh berbagai lapisan masyarakat serta sejumlah perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya olahraga sebagai bagian dari gaya hidup sehat.
Ketua Harian KORMI Provinsi Kalimantan Tengah selaku Ketua Panitia Pelaksana, Rio Kriswana, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Car Free Day dan senam bersama ini merupakan bentuk komitmen KORMI dalam memassalkan olahraga di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, KORMI Provinsi Kalimantan Tengah ingin mengajak masyarakat agar gemar berolahraga secara rutin dengan prinsip murah, meriah, bermanfaat, dan massal,” ujar Rio Kriswana.
Sementara itu, sambutan Ketua KORMI Provinsi Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, menegaskan pentingnya olahraga masyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup dan derajat kesehatan masyarakat Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa KORMI memiliki tanggung jawab dalam pembinaan, pengembangan, dan pelestarian olahraga masyarakat. Melalui berbagai kegiatan seperti Car Free Day dan senam bersama, diharapkan olahraga dapat menjadi bagian dari keseharian masyarakat.
Selain memasyarakatkan olahraga, kegiatan Car Free Day ini juga memiliki sejumlah tujuan, antara lain meningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat melalui aktivitas fisik yang teratur, serta mempererat solidaritas dan kebersamaan antar warga guna membangun semangat gotong royong di tengah masyarakat.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, KORMI Provinsi Kalimantan Tengah berharap kegiatan Car Free Day dan senam bersama ini dapat menjadi agenda rutin dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kesehatan dan kebersamaan masyarakat Kalimantan Tengah.
(Era Suhertini)
Palangka Raya – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sigit K. Yunianto (SKY), kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mengawal aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan bantuan sepeda motor roda tiga kepada sejumlah organisasi keagamaan di Kota Palangka Raya, Sabtu (20/12/2025).
Bantuan ini diserahkan kepada Gereja Betesda Indonesia, Persatuan Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI), Catolic Center Kalimantan Tengah, serta Majelis Besar Hindu Kaharingan. Sepeda motor roda tiga tersebut diharapkan dapat menunjang kegiatan sosial dan operasional, khususnya dalam pelayanan kebersihan lingkungan dan aktivitas kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Sigit K. Yunianto menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjawab kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, persoalan kebersihan lingkungan masih menjadi salah satu keluhan yang kerap disampaikan warga.
“Penyerahan bantuan ini merupakan bagian dari program peningkatan layanan kebersihan lingkungan yang selama ini menjadi keluhan sekaligus harapan masyarakat,” ujar Sigit.
Ia menambahkan, bantuan tersebut tidak hanya bersifat simbolis, melainkan memiliki nilai produktivitas yang tinggi bagi penerima manfaat.
“Bantuan ini bukan sekadar pemberian fisik, tetapi alat penunjang produktivitas. Kami berharap motor roda tiga ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk operasional kelompok masyarakat maupun kegiatan sosial kemasyarakatan,” katanya.
Sigit juga menegaskan perannya sebagai wakil rakyat dalam menjembatani aspirasi daerah ke tingkat pusat.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa suara masyarakat di daerah benar-benar sampai ke pusat dan kembali lagi dalam bentuk manfaat nyata. Semoga bantuan motor roda tiga ini dapat mempercepat mobilisasi barang dan meningkatkan efisiensi kerja bapak-ibu sekalian,” lanjutnya.
Sementara itu, perwakilan Kesusteran Catolic Center Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan sepeda motor roda tiga yang diserahkan oleh Bapak Sigit K. Yunianto selaku Anggota DPR RI dari Kalimantan Tengah. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kegiatan pelayanan kami,” ujarnya.
Sebagai legislator di Senayan, Sigit K. Yunianto menegaskan akan terus mengawal program-program pemerintah pusat agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Tengah. Penyerahan bantuan ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan serap aspirasi (reses) yang secara rutin ia lakukan di daerah pemilihannya.
Dengan langkah nyata tersebut, Sigit K. Yunianto kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kehadiran negara di tengah masyarakat melalui kerja konkret dan berkelanjutan.
(Deddy)
Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan terhadap penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi pada sejumlah pelaku usaha di Kota Palangka Raya, Selasa (19/12/2025).
Pengawasan tersebut menyasar pelaku usaha hotel, restoran, kafe, dan laundry yang secara aturan dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. LPG bersubsidi diperuntukkan khusus bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani sasaran.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, SE, mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran, sekaligus menyikapi semakin terbatasnya kuota LPG 3 kg di Kalimantan Tengah.
“Hari ini kami bersama Pertamina, didampingi oleh Binda Kota Palangka Raya, melaksanakan pengawasan bersama terhadap pelaku usaha hotel, restoran, kafe, dan laundry. Sesuai ketentuan, mereka tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram,” ujar Maskur.
Menurutnya, pengawasan ini menjadi penting mengingat kuota LPG 3 kg di Kalimantan Tengah saat ini mengalami penurunan dan kerap cepat habis di tingkat masyarakat. Salah satu faktor penyebabnya adalah masih adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi.
“Peruntukan LPG 3 kilogram itu hanya untuk rumah tangga, petani, dan masyarakat sasaran. Kebutuhan mereka setiap bulan cukup besar. Ketika LPG ini disalahgunakan oleh pelaku usaha, tentu berdampak pada cepat habisnya kuota di lapangan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan sidak, tim pengawas masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang menggunakan tabung LPG 3 kg bersubsidi untuk kegiatan operasional usahanya. Terhadap temuan tersebut, petugas langsung melakukan tindakan di tempat.
“Di lapangan kami masih menemukan pelaku usaha yang menggunakan LPG 3 kilogram. Terhadap temuan itu, kami langsung melakukan tindakan berupa penukaran dua tabung LPG 3 kilogram dengan tabung LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram sebagai bentuk pembinaan dan penegakan aturan,” ungkap Maskur.
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil agar pelaku usaha tidak lagi menggunakan gas bersubsidi yang bukan menjadi haknya, sekaligus menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Maskur juga menyampaikan bahwa menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), kebutuhan LPG di Kalimantan Tengah cenderung meningkat. Oleh karena itu, Pertamina diminta menyiapkan tambahan pasokan guna mengantisipasi lonjakan permintaan.
Ke depan, Disdagperin Kalteng bersama Pertamina akan memperketat pengawasan tidak hanya pada pelaku usaha, tetapi juga di tingkat agen dan pangkalan, guna memastikan pendistribusian LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, baik hotel, restoran, kafe, maupun laundry, agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala, termasuk di tingkat agen dan pangkalan,” pungkasnya.
Disdagperin Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di lapangan guna mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi dan memastikan distribusinya berjalan adil, merata, dan tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah.
(Era Suhertini)
Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), bertempat di Palangka Raya, Rabu (18/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurchayo J.M., SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan langkah strategis dan monumental dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
“Atas nama pribadi dan institusi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Gubernur Kalimantan Tengah beserta seluruh jajaran atas komitmen bersama dalam memperpanjang perjanjian kerja sama ini,” ujar Kajati.
Menurutnya, kerja sama ini menjadi landasan penting bagi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengamanan pembangunan strategis serta penanganan dan penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajati menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai lembaga penuntutan, tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berperan menjaga kewibawaan pemerintah serta memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan negara dan masyarakat.
“Eksistensi Jaksa Pengacara Negara memiliki peranan yang sangat strategis dalam membantu Pemerintah Daerah, baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui proses litigasi maupun non-litigasi, seperti mediasi, negosiasi, pemberian legal opinion, legal assistance, dan legal audit,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kerja sama yang bersifat sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral merupakan sebuah kewajiban dalam rangka memastikan seluruh program pembangunan dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.
Mengakhiri sambutannya, Kepala Kejati Kalteng berharap kerja sama ini dapat semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pembangunan dan kepastian hukum di Provinsi Kalimantan Tengah. Melaksanakan tugas dan pengabdian bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menambahkan, pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam sistem hukum modern karena memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran untuk tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga didorong untuk berperan aktif dan produktif bagi lingkungan sosialnya,” pungkasnya.
(Era Suhertini)