Palangka Raya - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, mengatakan bahwa Gubernur Kalteng menghormati dan menghargai aspirasi masyarakat terkait penahanan 3 warga Dayak dan masalah plasma 20% dengan PT Kapuas Maju Jaya.
Hal ini disampaikan dalam sebuah audiensi dengan masyarakat dan Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah,Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat ,dan Tokoh Agama di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (12/11/2025).
Audiensi ini dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Herson B. Aden, Perwakilan Dinas Perkebunan, Kesbangpol, dan Karo Bidang Hukum. Agustan Saining menjelaskan bahwa PT Kapuas Maju Jaya telah berusaha mematuhi aturan dan telah memproses pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan. Audiensi yang di pimpin langsung oleh Herson B.Aden,"Ucapnya
Kebetulan PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) salah satu usaha perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan tetapi sudah berproses pelepasan untuk pelepasan kawasan hutan di Kementerian kehutanan.
"Namun, permasalahan plasma masih belum terselesaikan karena adanya masalah internal masyarakat. Kami akan memfasilitasi permasalahan ini dan mencari solusi yang baik," kata Agustan Saining.
Masyarakat dan Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah telah menyampaikan tuntutan mereka kepada Polda Kalteng, yaitu pembebasan 3 tahanan warga Dayak tanpa syarat dan penghentian pencarian 1 DPO. PT Kapuas Maju Jaya telah berjanji untuk mencabut pengaduan dan membebaskan 3 tahanan tersebut pada hari Kamis.
Agustan Saining berharap bahwa pertemuan ini dapat memberikan solusi yang baik untuk permasalahan yang ada. "Kami akan memproses secara teknis sesuai aturan yang berlaku dan berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan baik," katanya.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Herson B. Aden, juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berusaha mencari solusi yang terbaik untuk masyarakat. Dan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan Menfasilitasi proses mediasi dengan PT KMJ dengan masyarakat Kapuas.
(Era Suhertini)
Palangka Raya - Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat evaluasi perkembangan harga beras di wilayahnya.
Acara yang dipimpin Plt. Kepala Dinas, Agus Candra, bersama tim Bidang Distribusi Pangan, berlangsung di ruang pertemuan Dinas Ketahanan Pangan, Provinsi Kalimantan Tengah,Selasa (11/11/2025).
Rapat membahas tiga hal utama: dinamika harga di pasar, ketersediaan stok, dan upaya menjaga stabilitas pasokan menjelang akhir tahun.
Agus Candra menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pihak terkait agar harga beras tetap terjangkau dan stok mencukupi untuk seluruh masyarakat Kalteng.
Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyusunan langkah lanjutan, termasuk memperkuat sinergi dengan instansi lain serta memantau harga di tingkat kabupaten dan kota.
Memeriksa fluktuasi harga beras terkini; menilai kecukupan stok di gudang daerah. Merumuskan strategi distribusi yang lebih efektif.
Dinas Ketahanan Pangan berharap evaluasi rutin ini dapat memastikan kestabilan pangan dan mendukung kesejahteraan warga Kalimantan Tengah hingga akhir 2025.
(Era Suhertini)
Palangka Raya - Kalimantan Tengah melangkah maju menuju era digital dengan acara "Hadari Kahayan Run 2025" yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia Kalimantan Tengah (BI Kalteng) sebagai bagian dari Borneo Digital Economy Creative Festival (Borneo DECAFEST) 2025.
Acara ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan digital dan memperluas inklusi keuangan di daerah. Yang bertempat di Tambun Bungai, Palangka Raya, Sabtu (1/11/2025).
Sebanyak 1.200 peserta dari berbagai kalangan, termasuk komunitas olahraga, pelajar, ASN, pelaku UMKM, dan masyarakat umum, ikut serta dalam acara ini dengan melakukan donasi digital melalui QRIS minimal Rp80, yang seluruh hasilnya disalurkan ke Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palangka Raya.
Peserta menempuh rute 6,3 kilometer, dimulai dari Mantikai, melewati jalur utama Kota Palangka Raya, dan kembali ke Mantikai sebagai finish. Sepanjang rute, peserta disambut serbuk warna-warni khas color run, musik, dan hiburan komunitas lokal.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Yuas Elko, menekankan komitmen BI untuk terus memperkuat literasi, inklusi, dan elektronifikasi transaksi di seluruh sektor masyarakat.
"Hadari Kahayan Run 2025" bukan sekadar pesta olahraga warna-warni, tapi simbol transformasi kultural bagaimana masyarakat Kalimantan Tengah bersama-sama melangkah menuju masa depan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan."
Acara ini juga dimeriahkan dengan pameran produk unggulan dari 12 UMKM binaan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, talkshow, dan workshop dengan tema menarik seperti "Gen Z Shield: Stay Protected in the Digital Era" dan "Cerdas dan Paham Finansial".
Dengan demikian, "Hadari Kahayan Run 2025" menjadi simbol sinergi berbagai pihak dalam memperkuat literasi keuangan digital dan memperluas inklusi keuangan di daerah, serta mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan berdaya saing.
(Era Suhertini)
Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan hibah bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp6.361.725.000 pada Tahun Anggaran 2025. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah menyampaikan bahwa hibah bantuan keuangan ini bertujuan untuk memperkuat dan menjaga kemandirian partai politik dalam menjalankan fungsinya, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat serta kegiatan kelembagaan partai.
"Partai politik penerima bantuan keuangan berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara akuntabel dan transparan," ujar Darliansjah saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengajuan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kalteng Tahun 2025.
Laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala setiap tahun dan wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(Era Suhertini)