Palangka Raya - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan razia ini dilaksanakan di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono, tepatnya sebelum kawasan Samsat, dan dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Operasi ini melibatkan sejumlah pihak terkait sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 235 kendaraan. Dari jumlah tersebut, terdapat 29 kendaraan yang diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan rincian kendaraan roda dua (R2) sebanyak 23 unit dan kendaraan roda empat (R4) sebanyak 6 unit.
Adapun total perkiraan nilai tunggakan pajak yang berhasil terdata mencapai sekitar Rp13.156.796, dengan rincian untuk kendaraan roda dua sebesar Rp4.393.296 dan kendaraan roda empat sebesar Rp8.763.500.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan PAD yang nantinya digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Operasi serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik strategis sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus edukasi kepada masyarakat.
(Era Suhertini)
0 Comments