Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola digital industri perbankan di Indonesia.
Peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan bank umum di Jakarta, Senin (6/4). Panduan ini menjadi acuan bagi perbankan dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Dalam sambutannya, Dian menyampaikan bahwa media sosial kini telah menjadi kanal utama komunikasi antara bank dan masyarakat. Selain memperluas akses informasi dan promosi produk, media sosial juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis dengan nasabah.
“Media sosial menjadi sarana penting untuk meningkatkan interaksi, memperluas layanan, hingga memperkuat loyalitas nasabah. Namun, di sisi lain, terdapat risiko reputasi yang dapat berdampak pada stabilitas keuangan,” ujarnya.
Panduan ini menekankan pengelolaan media sosial berbasis tiga pilar utama, yaitu governance (tata kelola), risk management (manajemen risiko), serta compliance & monitoring (kepatuhan dan pengawasan). Ketiga aspek tersebut dirancang untuk memastikan aktivitas media sosial bank tetap selaras dengan regulasi dan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, OJK juga memasukkan strategi komunikasi krisis, termasuk penerapan social media stress test, guna mengantisipasi dampak sentimen negatif di ruang digital. Hal ini berkaca dari kasus global seperti runtuhnya Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bagaimana media sosial dapat mempercepat terjadinya bank run.
“Stabilitas keuangan saat ini tidak hanya ditentukan oleh kondisi keuangan, tetapi juga oleh kemampuan mengelola komunikasi digital secara cepat dan tepat,” tambah Dian.
Panduan tersebut juga mengatur kerja sama antara bank dengan influencer keuangan atau finfluencer, termasuk transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab atas konten yang dipublikasikan. Langkah ini bertujuan melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi produk keuangan.
OJK berharap seluruh perbankan dapat meningkatkan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga di tengah pesatnya transformasi digital.
Panduan ini melengkapi berbagai kebijakan OJK sebelumnya dalam mendukung digitalisasi perbankan, termasuk aturan terkait teknologi informasi, keamanan siber, hingga tata kelola kecerdasan artifisial.
(Era Suhertini)
0 Comments