Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Total premi yang diduga digelapkan mencapai Rp6,97 miliar, terdiri dari Rp3,04 miliar milik Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3,92 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan dua orang tersangka, yakni WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
OJK telah melakukan serangkaian proses penanganan kasus, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penggelapan premi asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penyidik OJK sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, dilakukan Tahap 2 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti yang berlangsung pada 27 November 2025 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum di sektor jasa keuangan melalui koordinasi yang erat dengan Polri dan Kejaksaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam melindungi konsumen, memperkuat lembaga jasa keuangan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
(Era Suhertini)
0 Comments