Kalteng

OJK–Kemenkeu Perkuat Peran Pemeringkat Kredit Alternatif untuk Dorong Inklusi dan Pendalaman Pasar Keuangan

​​​​​Palangka Raya 9 Desember 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) terus memperkuat peran Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) sebagai upaya memperluas akses pembiayaan serta mendorong inklusi dan pendalaman pasar keuangan nasional, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Komitmen tersebut disampaikan dalam webinar bertajuk “Penguatan Peran Pemeringkat Kredit Alternatif Mendorong Inklusi dan Pendalaman Pasar” yang digelar secara daring oleh OJK dan Kemenkeu RI, Selasa (9/12/2025).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa pemanfaatan PKA menjadi solusi strategis dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi segmen masyarakat yang selama ini belum terlayani optimal oleh perbankan.

“Penguatan regulasi, pemanfaatan data alternatif, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan merupakan kunci untuk meningkatkan akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM,” ujar Hasan.

Hasan menambahkan, di tengah akselerasi transformasi digital, kemajuan teknologi telah menghadirkan berbagai inovasi yang membuka peluang besar dalam memperluas inklusi keuangan dan memperdalam pasar keuangan nasional. Pemanfaatan PKA, lanjutnya, juga menunjukkan perkembangan yang pesat, tercermin dari meningkatnya jumlah inquiry data kredit serta kolaborasi antara penyelenggara PKA dengan lembaga jasa keuangan.

Menurut Hasan, PKA menjadi solusi konkret bagi UMKM yang kerap terkendala akses pembiayaan akibat keterbatasan dokumen formal, meskipun memiliki aktivitas ekonomi yang produktif.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu RI, Masyita Crystallin, menegaskan pentingnya penguatan pemeringkat kredit alternatif dalam strategi pembiayaan dan pengembangan sektor keuangan yang inklusif.

“Hambatan utama akses pembiayaan bukan karena UMKM tidak layak atau tidak produktif, tetapi karena data yang dimiliki belum terbaca dan terstruktur dengan baik. Padahal, mereka memiliki potensi besar untuk memanfaatkan layanan pembiayaan,” jelas Masyita.

Ia menambahkan, pendekatan penilaian kredit berbasis data perilaku yang digunakan PKA mampu menutup data gap yang selama ini menjadi penghalang akses pembiayaan. Dengan demikian, penilaian kredit dapat dilakukan secara lebih objektif, inklusif, dan akurat.

Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain Direktur P4 DJPK Kementerian Keuangan Adi Budiarso, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Djoko Kurnijanto, serta Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Usaha Bisnis Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi. Diskusi dipandu oleh Wakil Sekretaris Jenderal II AFTECH Saat Prihartono.

Selain itu, turut hadir penanggap dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, hingga CEO AIForesee.

Webinar yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta dari berbagai kalangan, termasuk pelaku industri jasa keuangan (BPR/BPRS), asosiasi, kementerian dan lembaga, akademisi, serta pelaku UMKM dari berbagai daerah di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap dapat membangun kesadaran dan dukungan bersama untuk mendorong pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif secara lebih luas, inklusif, dan bertanggung jawab guna mempercepat penyaluran pembiayaan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Era Suhertini.

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments