P. Raya

Warga Palangka Raya Diimbau Manfaatkan Pemutihan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA — Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, S.Pi., mengimbau sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kota Cantik untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program relaksasi pajak yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya ini telah berlangsung sejak 1 April dan akan resmi berakhir pada 30 Juni 2026.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Bapenda. Ini adalah program pro-rakyat yang meringankan beban ekonomi masyarakat. Saya mengimbau warga Palangka Raya, ayo segera cek tagihan pajaknya dan manfaatkan sisa waktu hingga akhir Juni ini untuk membayar tanpa perlu memikirkan denda," ujar Syaufwan Hadi kepada media, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Syaufwan, program pemutihan denda PBB-P2 ini memiliki fungsi ganda yang saling menguntungkan (win-win solution). Di satu sisi, masyarakat terbantu karena hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa akumulasi denda keterlambatan yang kerap menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya.

Di sisi lain, program ini merupakan strategi jitu pemerintah daerah untuk menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat adalah modal utama kita untuk membangun kota ini. Dengan dihapusnya denda, tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk menunda kewajibannya," tambahnya.

Selain itu, ia berharap sistem pembayaran digital terus dioptimalkan guna menghindari antrean panjang menjelang penutupan program.

(Olivia Teja)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments