PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya terus mempercepat pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026 guna menuntaskan sejumlah agenda legislasi yang menjadi prioritas daerah. Dari total 12 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam proses pembahasan dan inventarisasi, DPRD saat ini memfokuskan penyelesaian dua raperda yang dinilai mendesak dan strategis.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa pembahasan Prolegda harus dilakukan secara terukur dengan mengedepankan skala prioritas. Menurutnya, tidak seluruh usulan dapat diselesaikan dalam waktu bersamaan sehingga diperlukan seleksi berdasarkan urgensi dan kebutuhan masyarakat.
“DPRD terus mempercepat pembahasan Program Legislasi Daerah Tahun 2026. Dari 12 usulan yang masuk dan dibahas, saat ini kami fokus menyelesaikan dua rancangan perda yang menjadi prioritas,” ujar Subandi, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, setiap usulan raperda harus melalui tahapan kajian, harmonisasi, pembahasan lintas sektor, hingga sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, kualitas substansi regulasi tetap menjadi perhatian utama meskipun proses pembahasan dipercepat.
Menurut Subandi, banyaknya usulan raperda menunjukkan tingginya kebutuhan regulasi di daerah. “Jangan sampai perda hanya menambah tumpukan regulasi tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Setiap perda yang disusun harus mampu menjawab persoalan daerah dan mendukung pembangunan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD mendorong agar seluruh usulan yang masuk dalam Prolegda dilakukan pemetaan berdasarkan tingkat urgensi, dampak sosial, serta potensi kontribusinya terhadap pembangunan daerah. “Kami ingin setiap perda yang disahkan benar-benar berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Itu yang menjadi fokus DPRD dalam pembahasan Prolegda 2026,” pungkasnya.
(Olivia Teja)
0 Comments