PALANGKA RAYA - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah kembali melakukan sidak Di tiga SPBU yang ada dikota Palangka Raya, Yaitu SPBU jalan Rajawali, SPBU Cilik Riwut KM 12,Dan SPBU Km 31 Tangkiling, Senin (15/9/2025).
Alexsen Panjaitan,SST Pejabat Fungsional Penera pada UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya mengatakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah bersama UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya melakukan sidak inspeksi ke tiga SPBU di Kota Palangka Raya Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa SPBU mematuhi standar pengukuran dan tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen.
Pengawasan Internal SPBU melakukan pengawasan internal dengan memeriksa kebenaran volume BBM yang dijual kepada konsumen. Pengawasan internal ini merupakan bagian dari kegiatan yang diwajibkan oleh Pertamina.
“SPBU harus memiliki peralatan standar yang memenuhi persyaratan dan sumber daya manusia yang terampil menggunakan alat tersebut,"Jelas Alexsen.
Alexsen Panjaitan menambahkan, Syarat Pengawasan Internal Memiliki bejana ukuran standar yang telah diverifikasi dan dicek kebenaran yang sesuai. Mempunyai Sumber daya manusia yang terampil menggunakan alat ukur. Pemeriksaan kebenaran volume BBM secara rutin.
Manfaat Pengawasan Internal Meningkatkan kepercayaan konsumen, Mengurangi potensi pelanggaran, Membantu pemerintah dalam pengawasan perdagangan
SPBU harus memiliki peralatan standar yang memenuhi persyaratan untuk melakukan pengawasan internal.
Seperti Bejana ukuran standar yang telah diverifikasi dan dicek kebenarannya Alat ukur yang akurat dan terkalibrasi.
Selain itu, SPBU juga harus memiliki sumber daya manusia yang terampil menggunakan alat ukur tersebut, serta memahami cara merawat peralatan ukur dengan baik.
Perawatan Peralatan Ukur Melakukan kalibrasi secara berkala, Membersihkan dan menyimpan peralatan dengan baik Memastikan bahwa peralatan ukur dalam kondisi baik dan akurat.
Dengan memiliki peralatan standar dan sumber daya manusia yang terampil, SPBU dapat melakukan pengawasan internal yang efektif dan memastikan bahwa pengukuran BBM akurat dan adil bagi konsumen.
Era Suhertini.
0 Comments