Kalteng

Hadi Suwandoyo Laporkan Akun Facebook"Men Gumpul"Ke Polda Kalteng Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

PALANGKA RAYA - Merasa nama baiknya dicemarkan di media sosial, Hadi Suwandoyo resmi melaporkan akun Facebook "Men Gumpul" ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. 

Ia mendatangi Kantor Kepolisian nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu dengan didampingi dua kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam dan Guruh Eka Saputra, pada Senin, simag (15/9/2025).

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, hingga ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Akun yang dilaporkan diketahui menggunakan nama "Men Gumpul Cilan Muhammad" dan mengklaim sebagai Ketua Kalteng Watch.

Rahmadi G Lentam menyatakan bahwa pelaporan ini bukan bentuk balas dendam, melainkan upaya melindungi hak konstitusional kliennya atas nama baik dan privasi. Guruh Eka Saputra menegaskan bahwa langkah hukum ini diajukan atas nama pribadi Hadi Suwandoyo, bukan dalam kapasitas jabatan atau institusi manapun.

“Kami secara resmi telah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai Pasal 310 ayat (1) dan (2), serta Pasal 311 KUHP,” katanya kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa unggahan tersebut dilakukan melalui media sosial, sehingga turut dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasal yang Dilanggar Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencemaran nama baik. Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berbasis SARA

"Unggahan itu sudah meluas. Tentunya ini yang akan menjadi dasar bagi para penyidik untuk mendalami unsur pidana yang kami laporkan. Bukan soal ego atau emosi. Ini tentang menjaga martabat dan kedamaian hidup bermasyarakat. Maka jalur hukum adalah cara yang sah dan terukur,” tegasnya.

Ia juga menghimbau publik untuk tidak terpancing narasi provokatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Biarkan hukum bekerja secara profesional. Jangan ada upaya menggiring opini publik atau memperkeruh suasana, apalagi dengan memainkan isu SARA. Ini murni laporan pribadi. Pak Hadi merasa dirugikan secara personal, baik secara sosial maupun emosional,” tutupnya.

 

Era Suhertini.

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments