Kalteng

Pemprov Kalteng Tegaskan Sekolah Dilarang Pungut Biaya Seragam

​​​​​​Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik terkait pengadaan seragam sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan seiring dengan peluncuran program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di wilayah Kalimantan Tengah.

Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya memastikan kebutuhan dasar pendidikan siswa dapat terpenuhi tanpa membebani orang tua, terutama bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Pemerintah juga menilai kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi untuk memastikan tidak ada siswa yang terhambat melanjutkan pendidikan hanya karena kendala biaya perlengkapan sekolah.

Dengan adanya bantuan seragam dan perlengkapan sekolah yang disalurkan oleh pemerintah, kebutuhan siswa baru di berbagai daerah, termasuk di Palangka Raya, diharapkan dapat terpenuhi sehingga proses belajar dapat berjalan dengan lebih optimal.

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments