MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidinmenggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Murung Raya, Selasa (10/6/2025), di ruang rapat Pleno DPRD setempat.
Agenda pembahasan meliputi pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), pemberhentian secara hormat Direktur PDAM Murung Raya, serta usulan tiga Raperda lainnya pada Masa Sidang II.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Plt Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, anggota DPRD, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menyebut, pendirian Perseroda merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara legal dan berkelanjutan, melalui pengelolaan potensi daerah yang lebih profesional dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami mendorong agar Perseroda yang akan dibentuk nanti memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri. Hal ini penting agar dapat mengelola langsung potensi sumber daya alam lokal yang cukup melimpah di wilayah Murung Raya,” ujar Rahmanto.
Ia juga mengakui bahwa Perusda yang ada sebelumnya belum memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu, langkah konkret diperlukan untuk menginisiasi pembentukan BUMD dengan pendekatan manajerial yang lebih modern dan akuntabel.
Pemkab Murung Raya berharap hasil pembahasan bersama DPRD ini dapat segera melahirkan Raperda yang komprehensif, yang nantinya ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, DPRD Murung Raya menyambut baik inisiatif eksekutif tersebut. Sejumlah masukan kritisdisampaikan oleh para anggota dewan, seperti perlunya kejelasan rencana bisnis (business plan), sistem tata kelola perusahaan, jaminan transparansi dan akuntabilitas, hingga aspek hukum dan regulasi sebagai dasar kuat dalam pengelolaan BUMD.
(Marselinus Darman)
0 Comments