P. Raya

LEGALITAS KUAT, UMK MAKIN PERCAYA DIRI: KEMENKUM KALTENG SOSIALISASIKAN PERSEROAN PERORANGAN DI PALANGKA RAYA

Palangka Raya – Upaya mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) naik kelas terus dilakukan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Divisi Pelayanan Hukum, sosialisasi layanan Pendirian Perseroan Perorangan digelar bersama Kelompok Usaha Bintang Jaya Itah di Hycermart Duta Mall Palangka Raya.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Penelaah Teknis Kebijakan Dessy Octavina Sumala Sartio bersama Ari Eriyanto dan Aprianugraha. Dalam kesempatan tersebut, tim memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme pendirian Perseroan Perorangan, manfaat legalitas badan hukum, hingga persyaratan dan tahapan dokumen yang perlu dipenuhi.

Dessy menjelaskan, Perseroan Perorangan kini memiliki status badan hukum yang sah dan diakui negara setelah diterbitkannya sertifikat elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU Online).

“Dengan status badan hukum yang jelas, pelaku usaha menjadi lebih dipercaya mitra, lebih mudah menjalin kerja sama, serta meningkatkan citra profesional usaha,” ujarnya.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi ruang diskusi interaktif antara petugas dan pelaku usaha. Para peserta mendapatkan gambaran langsung mengenai proses pendaftaran yang relatif mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem AHU Online.

Sementara itu, Ketua Kelompok Usaha Bintang Jaya Itah yang diwakili Koordinator Humas, Dian Purnamawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki legalitas Perseroan Perorangan sejak tiga tahun lalu. Menurutnya, legalitas tersebut memberikan dampak nyata terhadap perkembangan usaha.

“Kami sangat merasakan manfaatnya, terutama dalam menjalin kerja sama dengan Hycermart Duta Mall Palangka Raya. Legalitas membuat usaha kami lebih dipercaya,” ungkap Dian.

Ia menambahkan, Kelompok Usaha Bintang Jaya Itah berkomitmen mendorong seluruh anggotanya untuk segera memiliki legalitas usaha melalui skema Perseroan Perorangan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalteng berharap semakin banyak pelaku UMK yang memahami pentingnya badan hukum, sehingga mampu memperluas akses pembiayaan, kemitraan, serta meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif.

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments