P. Raya

Ketua DPRD, Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 harus berjalan sesuai regulasi dan transparan

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku di seluruh jenjang pendidikan. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik yang mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan pemerataan akses pendidikan.

Menurut Subandi, proses penerimaan murid baru merupakan tahapan krusial yang selalu menjadi perhatian masyarakat setiap tahun. Karena itu, seluruh satuan pendidikan wajib menjalankan SPMB secara konsisten sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pelaksanaan penerimaan murid baru, baik di tingkat PAUD, SD, maupun SMP, harus benar-benar mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” kata Subandi, Senin (27/4/2026).

Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk mencegah munculnya polemik yang kerap terjadi saat proses penerimaan peserta didik berlangsung. Mulai dari dugaan titipan, manipulasi data, hingga ketidaksesuaian penerapan jalur penerimaan harus menjadi perhatian serius penyelenggara pendidikan.

Subandi menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa seluruh proses seleksi berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB perlu diperkuat sejak awal hingga pengumuman hasil penerimaan.

Selain itu, ia mendorong adanya kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung “Pelaksanaan SPMB tahun ini mampu menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak tanpa diskriminasi serta menciptakan proses penerimaan yang bersih dan berkeadilan. ,” pungkasnya.

(Olivia Teja)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments