P. Raya

Hatir Sata Tarigan Minta Pemerintah Tertibkan Penjual Miras Ilegal di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mendesak pemerintah kota melalui aparat penegak perda untuk segera menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang masih marak di sejumlah wilayah. Ia menilai, peredaran miras tanpa izin telah meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.

“Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan generasi muda dan menciptakan potensi konflik sosial. Pemerintah harus tegas menindak,” ujar Hatir,

Menurutnya, keberadaan penjual miras ilegal seringkali ditemukan di lingkungan permukiman padat dan kawasan yang dekat dengan fasilitas umum. Ia mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk intensif melakukan razia, serta memastikan pelaku usaha miras mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk mengantongi izin resmi.

Hatir juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, tokoh masyarakat, dan RT/RW dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, serta mencegah peredaran miras yang tidak terkontrol.

“Kita tidak anti terhadap usaha yang legal, tapi jika tidak punya izin dan berdampak negatif terhadap masyarakat, maka itu harus ditindak,” tegasnya.

Ia berharap penertiban ini menjadi bagian dari langkah serius Pemkot Palangka Raya dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif konsumsi alkohol.

(DEDDI)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments