Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga perkara, Kamis (13/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 7,43 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan.
Pemusnahan dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.IK., M.H. Barang bukti sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan dan pengujian laboratorium oleh BBPOM di Palangka Raya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung methamphetamine, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk keseriusan BNN dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah.
BNN Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan, pencegahan, serta sinergi dengan berbagai pihak.
Melalui langkah tersebut, BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kalimantan Tengah Bersinar (Bersih dari Narkoba) menuju Indonesia Bersinar.
(Era Suhertini)
0 Comments