P. Raya

DPRD Palangkaraya Ajukan Tiga Raperda Inisiatif, Fokus pada Pelestarian Bahasa Daerah hingga Pengawasan Pesantren

PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Ketiga usulan payung hukum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dewan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangkaraya pada Senin (12/10/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangkaraya, Khemal Nasery, menjelaskan bahwa ketiga raperda inisiatif tersebut meliputi regulasi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), tata kelola pondok pesantren, serta pelestarian bahasa daerah.

"DPRD mengajukan tiga raperda inisiatif. Yang pertama tentang kerja sama badan usaha atau KPBU, kedua tentang pondok pesantren, dan yang ketiga mengenai pelestarian bahasa daerah," kata Khemal saat ditemui usai rapat paripurna.

Mengenai Raperda Pelestarian Bahasa Daerah, Khemal menekankan pentingnya menjaga keberadaan bahasa daerah agar tetap eksis dan digunakan oleh masyarakat setempat. Menurutnya, bahasa merupakan identitas budaya yang asli dan tidak mengalami perubahan.

"Kita ingin bahasa daerah bisa membumi di Kota Palangkaraya. Tujuannya untuk melestarikan budaya agar generasi muda Dayak tidak lupa dengan bahasa nenek moyangnya. Kebudayaan yang paling asli dan original itu adalah bahasa. Kalau tarian masih bisa ada kreasi, tetapi kalau bahasa tidak bisa diubah," jelasnya.

Sementara itu, terkait Raperda Pondok Pesantren, Khemal mengungkapkan bahwa regulasi ini disusun untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memantau dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan di pesantren, khususnya yang menerapkan sistem berasrama (boarding school).

"Tujuan Raperda Pesantren ini agar kita memiliki akses dan aturan untuk memantau serta mengawasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren, terutama yang menerapkan sistem boarding school di mana para santri dan santriwati menginap. Dengan adanya aturan ini, pengawasan dapat dilakukan secara berkala," pungkas Khemal.

(Olivia Teja)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments