PALANGKA RAYA – Di momentum peringatan Hari Buruh Sedunia 2026, Jumat (1/5/2026), anggota DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, mendesak pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk menjadikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja sebagai skala prioritas utama.
Salundik menyoroti, hingga saat ini masih ditemukan pekerja di Kota Palangka Raya yang belum sepenuhnya terlindungi secara hukum, baik dari sisi hubungan kerja, jaminan sosial, maupun keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kondisi itu dinilai bertentangan dengan semangat peringatan Hari Buruh yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan bagi kaum pekerja.
“Di lapangan, kita masih menjumpai pekerja yang tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial, serta belum mendapat perlindungan memadai terkait K3. Ini menunjukkan masih lemahnya implementasi aturan ketenagakerjaan,” ujar Salundik di Palangka Raya, Jumat (1/5/2026).
Salundik juga mendorong perusahaan dan pelaku usaha di Kota Palangka Raya untuk secara aktif memastikan seluruh pekerjanya tercover secara hukum, mulai dari kontrak kerja yang jelas, hak upah dan jam kerja yang manusiawi, hingga kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Salundik berharap, peringatan Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan menjadi pengingat kolektif bahwa perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan pekerja adalah fondasi penting bagi pembangunan ekonomi yang berkeadilan di Kota Palangka Raya.
(Olivia Teja)
0 Comments