Palangka Raya – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membeberkan progres pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2026. Ketua Bapemperda, Khemal Nasery, mengungkapkan bahwa terdapat belasan Raperda yang telah dijadwalkan, baik yang berasal dari inisiatif dewan maupun agenda rutin.
Dalam keterangannya, Khemal merinci bahwa terdapat 10 Raperda inisiatif yang berasal dari usulan pihak DPRD, serta 3 Raperda rutin yang mencakup Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni, APBD Perubahan, dan laporan pertanggungjawaban.
"Tahun 2026 ini kita sudah ada dua, totalnya ada 10 Raperda inisiatif dari DPRD, dan tiga itu adalah Raperda rutin tentang APBD Murni, APBD Perubahan, dan APBD Pertanggungjawaban. Itu sudah rutin," ujar Khemal saat diwawancarai.
Kendati demikian, Khemal menyebutkan bahwa ada satu Raperda pada tahun 2026 yang terpaksa ditarik kembali dari proses pembentukan. Penarikan tersebut dilakukan karena materi dalam Raperda itu dinilai bersinggungan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Untuk 2026 ada satu Perda yang ditarik karena berkaitan dengan aturan di atasnya. Perda itu kan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, maka kita cabut dan sesuaikan dengan regulasi yang ada agar bisa dilaksanakan tanpa melanggar aturan," jelasnya.
Lebih lanjut, Khemal juga memaparkan beberapa substansi pokok yang menjadi isi dari Raperda tersebut, di antaranya berkaitan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual serta data kelurahan berbasis data presisi. Dengan adanya penyesuaian regulasi ini, Bapemperda berharap seluruh produk hukum daerah yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik dan tidak berbenturan dengan hukum tingkat nasional.
(Olivia Teja)
0 Comments