PALANGKA RAYA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang secara spesifik mengatur muatan lokal dan pelestarian bahasa daerah. Langkah ini dinilai mendesak guna membentengi generasi muda dari pengikisan budaya lokal di tengah derasnya arus globalisasi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyatakan bahwa regulasi ini diharapkan dapat membiasakan generasi muda menggunakan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus menjaga keberlanjutan bahasa lokal di tengah gempuran budaya luar.
"Bukan berarti kita anti terhadap budaya dari luar, tetapi kita tetap menjaga keorisinalan dari bahasa kita," tegas Khemal saat memberikan keterangannya.
Khemal mengingatkan pentingnya mempertahankan identitas bahasa daerah, khususnya di kalangan masyarakat Dayak. Ia menyoroti maraknya penggunaan istilah percakapan populer luar daerah, seperti “lu-gue”, yang dinilainya perlu menjadi perhatian bersama agar generasi muda tidak perlahan meninggalkan bahasa ibu mereka sendiri.
Meski menekankan urgensi pelestarian, Khemal menegaskan bahwa upaya ini bukan bentuk penolakan terhadap perkembangan zaman. Masyarakat diharapkan tetap terbuka terhadap pengaruh budaya lain tanpa harus kehilangan identitas khas daerah.
Salah satu gagasan utama dalam penguatan kebudayaan ini adalah dorongan penerapan bahasa Dayak Ngaju di lingkungan sekolah melalui kurikulum muatan lokal (mulok). Dengan penguatan mulok secara formal, bahasa Dayak Ngaju diharapkan tetap hidup, digunakan, dan dikenal luas oleh generasi penerus sebagai warisan budaya Kota Palangka Raya.
Kendati demikian, Khemal mengakui bahwa implementasi kebijakan ini masih memerlukan pembahasan lintas sektor yang mendalam. Penyesuaian skema kurikulum, mekanisme pelaksanaan di kelas, hingga kesiapan tenaga pendidik menjadi poin penting yang akan terus dimatangkan bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait.
(Olivia Teja)
0 Comments