Palangka Raya - Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa berbagai persoalan pertanahan di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah, sejatinya telah memiliki dasar kebijakan yang kuat. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu segera dibenahi.
Dalam paparannya pada pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang (AJT), Kamis (23/4/2026), ia menjelaskan bahwa kebijakan pertanahan nasional berlandaskan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pengelolaan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN saat ini berfokus pada empat pilar utama, yakni layanan pertanahan untuk kepastian hukum, reforma agraria guna memperbaiki struktur penguasaan tanah, pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan dengan tetap melindungi hak masyarakat, serta kebijakan dan layanan tata ruang.“Keempat hal ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan sistem pertanahan yang modern dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya modernisasi sistem administrasi pertanahan, yang mencakup penataan status kepemilikan tanah, penilaian tanah, hingga sertifikasi berbasis teknologi. Bahkan ke depan, sertifikat tanah diharapkan tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menekankan peran strategis pemerintah daerah dalam mendukung sistem tersebut, mulai dari memastikan kejelasan status tanah, penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR), hingga pengendalian pemanfaatan ruang berbasis perizinan seperti KKPR dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun demikian, Wamen ATR/BPN mengakui masih terdapat berbagai persoalan umum yang dihadapi, antara lain lambatnya sertifikasi tanah, praktik pungutan liar, penyelesaian sengketa yang belum optimal, reforma agraria yang belum maksimal, hingga alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Selain itu, integrasi data pertanahan juga dinilai belum optimal, termasuk keterkaitan antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta keterlambatan penyusunan RTRW dan RDTR yang berdampak pada investasi.
Dalam kesempatan tersebut, ia kembali menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020, di mana kepala daerah bertindak sebagai ketua secara ex officio.GTRA harus menjadi forum efektif untuk membahas dan menyelesaikan persoalan pertanahan dan tata ruang. Ini perlu diaktifkan di seluruh kabupaten/kota,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik pertanahan tidak bisa diselesaikan secara umum, melainkan harus berbasis kasus per kasus, dengan prinsip utama memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar di daerah adalah dominasi kawasan hutan yang mencapai sekitar 75,96 persen dari total wilayah.
Menurutnya, percepatan legalisasi aset di kawasan hutan menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan melalui sinergi lintas sektor. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini tengah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia mengungkapkan, keterlambatan penetapan RTRW dan RDTR di kabupaten/kota berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan dan investasi, karena tidak adanya kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.“Dasar pembangunan itu RTRW. Kalau belum tuntas, maka perizinan seperti KKPR juga terhambat, dan ini berpengaruh pada masuknya investasi,” ujarnya.
Gubernur berharap, melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, berbagai kendala tersebut dapat segera diatasi sehingga pelaksanaan reforma agraria dan pembangunan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
(Era Suhertini)
0 Comments