Kalteng

Kalteng Segera Miliki Fasilitas Pemusnahan Limbah Medis Modern, DLH: Siap Layani Rumah Sakit hingga Perusahaan

Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mematangkan operasional fasilitas pengelolaan limbah medis berstandar nasional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, melalui Kepala UPT Pengelolaan Limbah Medis, Yogi Baskara, menyampaikan bahwa fasilitas ini dirancang untuk menangani berbagai jenis limbah berbahaya, mulai dari masker bekas, limbah operasi, hingga limbah yang terkontaminasi infeksi.

Yogi Baskara Mengatakan saat kami Temui di Kantor UPT Pengelolaan Limbah medis, Jalan Cilik Riwut, Km 15, Palangka Raya,Kamis (23/4/2026).

“Seluruh limbah medis yang masuk akan dimusnahkan menggunakan mesin insinerator dengan dua tahap pembakaran hingga suhu sekitar 1.000–1.200 derajat Celcius, sehingga aman dan tidak berbahaya,” jelas Yogi.

Ia menambahkan, proses pengolahan tidak berhenti pada pembakaran. Asap hasil pembakaran kembali diolah menggunakan sistem scrubber dengan penyemprotan air untuk menangkap partikel berbahaya, yang kemudian dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Hasil akhirnya berupa abu limbah B3 yang akan diserahkan kepada pihak ketiga untuk penanganan lanjutan. Saat ini penimbunan abu limbah B3 masih dilakukan di Subang,” ujarnya.

Fasilitas ini nantinya akan melayani pengelolaan limbah dari rumah sakit, klinik, laboratorium, hingga perusahaan perkebunan dan pertambangan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, termasuk limbah dari BPOM.

Yogi menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan daur ulang limbah medis karena berisiko tinggi. Pengelolaan difokuskan pada pemusnahan hingga memenuhi standar lingkungan.

Saat ini, operasional penuh masih menunggu terbitnya Surat Laik Operasi (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proses uji coba dan pengambilan sampel masih berlangsung guna memastikan seluruh sistem memenuhi ketentuan.

Di sisi lain, tingginya biaya operasional menjadi tantangan, terutama untuk bahan bakar industri. Oleh karena itu, DLH mengajukan skema kerja sama dengan pihak ketiga melalui sistem sewa atau kerja sama pemanfaatan aset.

Ke depan, fasilitas ini juga direncanakan bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan.

Dari sisi tenaga kerja, UPT akan melibatkan putra daerah dengan kualifikasi sesuai kebutuhan teknis, seperti teknik mesin, kelistrikan, serta tenaga ahli keselamatan dan lingkungan. Sertifikasi juga akan difasilitasi untuk mendukung standar operasional.

Untuk tarif pengelolaan limbah medis, diperkirakan berada di kisaran Rp15.000 hingga Rp20.000 per kilogram, dengan penyesuaian berdasarkan volume limbah.

“Harapannya fasilitas ini segera beroperasi dan menjadi solusi pengelolaan limbah medis yang aman, terstandar, dan terintegrasi di Kalimantan Tengah,” tutup Yogi.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments