Kalteng

Ketua Komisi II DPR RI Tekankan Optimalisasi GTRA, Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan di Kalteng

Palangka Raya - Ketua Komisi II DPR RI periode 2024–2029, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Provinsi Kalimantan Tengah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Jayang Tingang (AJT), Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria di daerah, khususnya dalam mengoptimalkan peran kepala daerah sebagai Ketua GTRA. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 yang menetapkan kepala daerah sebagai ketua GTRA secara ex officio di wilayah masing-masing.

Dalam struktur tersebut, unsur Kementerian ATR/BPN di daerah bertindak sebagai ketua harian, sementara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian dari keanggotaan. Dengan komposisi itu, GTRA dinilai memiliki potensi besar sebagai forum koordinasi untuk membahas sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang.

Namun demikian, Rifqinizamy menilai implementasi GTRA di sejumlah wilayah masih belum berjalan optimal. Oleh karena itu, ia mendorong agar GTRA dapat lebih diaktifkan hingga ke tingkat kabupaten/kota.

“Kami berharap melalui pertemuan ini, GTRA dapat lebih diaktifkan di setiap kabupaten/kota, termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa persoalan pertanahan merupakan isu yang akan selalu ada, sehingga perlu dikelola dan diminimalisir secara berkelanjutan. Dalam hal ini, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya terkait kepastian hak atas tanah dan penataan ruang.

Terkait konflik pertanahan, termasuk yang melibatkan masyarakat dan koperasi, ia menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan secara spesifik berdasarkan kasus. Pendekatan yang tepat, menurutnya, adalah dengan melihat setiap persoalan secara detail agar solusi yang dihasilkan lebih adil dan tepat sasaran.

“Yang terpenting, masyarakat harus diberi proteksi dan ruang atas tanahnya,” tegasnya.

Melalui penguatan GTRA, diharapkan berbagai persoalan agraria di Kalimantan Tengah dapat ditangani secara lebih efektif, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pertanahan yang adil, tertib, dan berkelanjutan.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments