Kalteng

Optimalkan Reforma Agraria di Kalteng, Komisi II DPR RI Dorong Percepatan Sertifikasi dan Penataan Ruang

Palangka Raya - Pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi momentum penting dalam memperkuat pelaksanaan reforma agraria di daerah. 

Kegiatan yang berlangsung mengangkat tema optimalisasi peran kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). di Aula Jayang Tingang (AJT),Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026), 

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph., M.M., menekankan pentingnya kontribusi sektor pertanahan terhadap peningkatan pendapatan daerah. Ia menyebutkan bahwa pada 2025 terjadi peningkatan penerimaan dari sektor layanan pertanahan, termasuk BPHTB dan PPh, yang menunjukkan peran aktif BPN dalam mendorong pemasukan daerah.

Meski demikian, ia juga mengungkapkan adanya fluktuasi penerimaan di beberapa sektor, terutama akibat belum optimalnya pelaksanaan sertifikasi tanah di sejumlah wilayah. Namun, tren positif kembali terlihat di beberapa daerah seperti Kabupaten Kotawaringin Barat dan Lamandau yang mengalami peningkatan.

Fitriyani memaparkan sejumlah program prioritas di Kalimantan Tengah, di antaranya percepatan sertifikasi aset milik daerah (BMD). Dari total 22.199 bidang tanah aset, sebanyak 11.236 bidang telah bersertifikat, sementara 10.963 bidang ditargetkan tuntas pada 2026. Selain itu, percepatan sertifikasi tanah wakaf juga menjadi perhatian, dengan target penyelesaian 1.518 bidang pada tahun yang sama.

Ia juga menyoroti pentingnya percepatan penetapan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari tanah hasil pelepasan kawasan hutan (TORA), yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui skema hak atas tanah berjangka. Dukungan pemerintah kabupaten/kota dinilai sangat krusial dalam mendorong percepatan program ini.

Di bidang tata ruang, percepatan revisi RTRW dan penyusunan RDTR menjadi fokus utama guna mendukung kemudahan perizinan melalui KKPR. Saat ini, Kalimantan Tengah telah memiliki 14 RTRW provinsi/kabupaten/kota serta puluhan regulasi pendukung lainnya.

Pelaksanaan reforma agraria di Kalteng juga menunjukkan progres signifikan. Pada 2025, kegiatan GTRA berhasil menghasilkan rekomendasi sumber tanah TORA di sejumlah wilayah seperti Lamandau, Sukamara, dan Seruyan. Bahkan, penyelesaian konflik agraria di Sukamara menjadi salah satu contoh keberhasilan melalui penerbitan HPL dan pemberian hak kepada masyarakat.

Program redistribusi tanah dari kawasan hutan juga terus berjalan, dengan pelaksanaan di enam wilayah termasuk Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Katingan, Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Kapuas. Program ini menyasar ratusan kepala keluarga dalam beberapa tahap.

Untuk tahun 2026, GTRA menargetkan redistribusi sebanyak 12.900 bidang tanah. Namun, tantangan masih dihadapi, terutama terkait perubahan skema sertifikasi yang kini diawali dengan penerbitan HPL oleh Bank Tanah sebelum hak atas tanah diberikan kepada masyarakat.

Di akhir paparannya, Fitriyani menyampaikan bahwa reforma agraria tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui akses reforma agraria yang berkelanjutan.

Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments