Hal tersebut disampaikan Sumadi seusai Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 dengan agenda penyampaian hasil reses DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (18/8/2026).
“Sangat diperlukannya pendampingan dan kehadiran dari SKPD maupun instansi terkait dalam mendukung kegiatan reses DPRD Kota Palangka Raya,” ujar Sumadi.
Menurutnya, kehadiran perangkat daerah dalam kegiatan reses dapat membantu memberikan penjelasan secara langsung terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat. Dengan demikian, warga tidak hanya menyampaikan keluhan dan usulan, tetapi juga berkesempatan memperoleh informasi mengenai kewenangan instansi terkait serta kemungkinan tindak lanjutnya.
Sumadi menilai keterlibatan SKPD juga diperlukan untuk memetakan aspirasi masyarakat berdasarkan bidang tugas masing-masing perangkat daerah. Aspirasi mengenai infrastruktur, pelayanan publik, maupun kebutuhan pembangunan lainnya dapat dikaji oleh instansi yang berwenang sehingga proses penanganannya lebih terarah.
(Olivia Teja)
0 Comments