PALANGKA RAYA — Komisi I DPRD Kota Palangka Raya mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya mengevaluasi kebijakan retribusi parkir tepi jalan umum sebagai salah satu upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dorongan tersebut disampaikan setelah Komisi I melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten Sidoarjo pada 21–24 Juni 2026.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mengatakan studi banding tersebut memberikan sejumlah bahan evaluasi, terutama terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta pengawasan terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Menurut Syaufwan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah skema bagi hasil retribusi parkir yang berlaku di Palangka Raya. Ia menilai pola pembagian yang berjalan saat ini perlu dikaji kembali agar kontribusi sektor parkir terhadap kas daerah dapat lebih optimal.
“Pengawasan terhadap Bapenda harus dilakukan secara aktif dan berbasis data agar peningkatan PAD berjalan akuntabel, transparan, dan berkelanjutan,” kata Syaufwan.
sistem parkir digital di Surabaya dengan pola pembagian hasil yang disebut sebesar 60 persen untuk kas daerah dan 40 persen untuk juru parkir. Sementara di Kabupaten Sidoarjo, juru parkir yang menjadi mitra resmi Dinas Perhubungan memperoleh imbal jasa sebesar 40 persen, sedangkan bagian lainnya disetorkan sebagai PAD. PProkalteng
Di Palangka Raya sendiri, Syaufwan menyebut pemerintah daerah saat ini menerima sekitar 20 persen dari hasil retribusi parkir, sedangkan sekitar 80 persen menjadi bagian pengelola atau juru parkir. Komposisi tersebut menurutnya perlu dievaluasi.
Syaufwan mengatakan optimalisasi PAD tidak hanya bergantung pada besarnya potensi pendapatan yang dimiliki daerah. Kualitas pengawasan serta tata kelola pemungutan yang transparan dan akuntabel juga menjadi faktor penting.
Komisi I mendorong hasil studi banding tersebut ditindaklanjuti melalui evaluasi kebijakan dan kajian terhadap sistem yang dapat diterapkan di Palangka Raya. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah tanpa mengabaikan aspek tata kelola dan kepentingan masyarakat.
(Olivia Teja)
0 Comments