PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pembahasan dilakukan melalui Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Tim Pemerintah Provinsi yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Senin (27/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Provinsi dan DPRD sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi pelayanan investasi di daerah.
Melalui pembahasan Raperda ini, diharapkan penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta mampu mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
(Deddi)
0 Comments