Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya menilai capaian pajak dari sektor kedai kopi di Kota Palangka Raya pada Triwulan I tahun 2026 menunjukkan tren positif dan melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Peningkatan tersebut dinilai menjadi sinyal tumbuhnya sektor usaha kreatif dan konsumsi masyarakat di ibu kota Kalimantan Tengah, indikator meningkatnya kesadaran wajib pajak di kalangan pelaku usaha. Digitalisasi sistem pembayaran dan pelaporan pajak disebut membantu meningkatkan kepatuhan para pemilik usaha.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya pada Senin (6/4/2026) menyebutkan bahwa kontribusi pajak dari usaha kedai kopi mengalami kenaikan signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi tersebut turut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya pada awal tahun 2026.
“Capaian ini menunjukkan geliat ekonomi lokal terus bergerak. Kedai kopi bukan hanya menjadi tempat usaha, tetapi juga telah berkembang sebagai ruang ekonomi kreatif yang menyerap tenaga kerja dan meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya.
DPRD meminta pemerintah kota tetap menjaga iklim usaha agar pelaku UMKM di sektor kuliner dapat berkembang tanpa terbebani regulasi yang memberatkan.
Selain itu, dewan juga menilai keberhasilan peningkatan PAD dari sektor kedai kopi dapat dialokasikan kembali untuk mendukung pengembangan kawasan usaha kecil, penataan ruang publik, hingga promosi wisata kuliner lokal. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi dinilai dapat berjalan lebih merata dan berkelanjutan.
(Olivia Teja)
0 Comments