Palangka Raya - Tim gabungan yang terdiri dari Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT Samsat Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melaksanakan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Garuda, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas berhasil memeriksa dan menjaring sebanyak 460 kendaraan yang melintas di lokasi kegiatan. Dari jumlah tersebut, ditemukan 44 kendaraan yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun rincian kendaraan yang menunggak pajak terdiri dari 34 unit kendaraan roda dua (R2) dan 10 unit kendaraan roda empat (R4). Berdasarkan hasil pendataan, potensi tagihan pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp39.501.800.
Nilai tunggakan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua sebesar Rp13.198.900 dan kendaraan roda empat sebesar Rp26.302.900. Petugas kemudian memberikan edukasi serta mengarahkan para wajib pajak untuk segera melakukan pelunasan melalui layanan Samsat yang tersedia.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dan instansi terkait dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Selain sebagai kewajiban pemilik kendaraan, pembayaran pajak juga berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya dan sekitarnya semakin meningkat sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah Kalimantan Tengah.
(Era Suhertini)
0 Comments