Kalteng

Konflik Agraria Kalteng Belum Tuntas, Komisi XIII DPR RI Soroti Sengketa Lahan dan Mafia Tanah

​​​​​​Palangka Raya - Konflik agraria dan sengketa lahan masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Tengah (Kalteng). Persoalan tersebut terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari konflik antarwarga, masyarakat adat, korporasi, pemerintah hingga institusi lainnya.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, S.H., dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Implementasi P5HAM (Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia) dalam menyikapi konflik agraria di Kalteng.

Kegiatan yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia bersama Komisi XIII DPR RI tersebut berlangsung di Hotel Kahayan, Palangka Raya, Kamis (10/9/2026).

Bias Layar mengatakan, penyelesaian berbagai konflik agraria masih menunggu rancangan undang-undang terkait reformasi agraria yang diharapkan segera disahkan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar yang lebih kuat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.

“Kalau ada yang berkonflik seperti itu di pertanahan agraria, kita masih menunggu rancangan undang-undang ini diundangkan menjadi undang-undang agar bisa diselesaikan,” kata Bias Layar.

Menurutnya, persoalan agraria di Kalteng cukup kompleks karena melibatkan berbagai pihak. Karena itu, diperlukan inventarisasi data, koordinasi dan mekanisme penyelesaian yang jelas agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat.

Ia mencontohkan, sejumlah kawasan yang kini menjadi pusat pemerintahan sebelumnya memiliki riwayat status lahan yang berbeda. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penelusuran riwayat dan status kepemilikan tanah secara menyeluruh.

Bias juga menyoroti persoalan yang disebutnya berkaitan dengan mafia tanah. Ia mengungkapkan masih terdapat kasus masyarakat yang telah memiliki rumah dan sertifikat, namun kemudian muncul pihak lain dengan membawa dokumen berbeda dan mengklaim kepemilikan tanah.

“Untuk Kalimantan Tengah saja, saya tahu persis masih banyak yang belum teratasi. Bahkan saya memperkirakan sekitar 80 persen persoalan sengketa lahan masih belum teratasi,” ungkapnya.

Selain konflik agraria, Bias turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalteng. Dampaknya, kata dia, sangat dirasakan masyarakat, terutama terhadap kesehatan.

Sebagai wakil rakyat, pihaknya berupaya membantu masyarakat melalui berbagai langkah, seperti pembagian masker, penyediaan posko dan rumah singgah oksigen untuk nebulizer, serta ambulans yang dapat digunakan masyarakat secara gratis untuk mengantar maupun menjemput pasien ke rumah sakit, khususnya di dalam Kota Palangka Raya.

“Pertama-tama saya mengucapkan turut prihatin yang mendalam atas bencana kabut asap ini. Kami melakukan upaya yang bisa kami lakukan, termasuk pembagian masker, rumah singgah oksigen dan ambulans gratis,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalteng bersama jajaran terkait dalam menangani karhutla dan kabut asap. Menurutnya, penanganan harus dilakukan bersama-sama sembari menunggu kondisi cuaca yang mendukung, khususnya hujan.

Bias mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi udara masih dipenuhi asap. Jika terpaksa beraktivitas di luar, masyarakat diminta menggunakan masker karena paparan asap dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk ISPA, terutama pada anak-anak.

Terkait kegiatan belajar mengajar, ia berharap pemerintah daerah terus mengevaluasi kondisi kualitas udara. Apabila kabut asap kembali pekat dan membahayakan kesehatan, kebijakan meliburkan siswa dapat dipertimbangkan demi melindungi kesehatan anak-anak,"Pungkasnya.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments