Kapuas - Melalui surat pernyataan tertanggal 04 Juli 2025, kades Desa Barunang dan Ketua Rt Desa Barunang membuat surat pernyataan yang menunjukkan bahwa tanah atas nama Tono tidak pernah di ukur oleh PT. Asmin Bara Bronang serta tidak pernah dijual oleh pemilik atas nama Tono.
Surat Pernyataan tersebut ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa Barunang Bagariadi dan Ketua RT 03 Desa Barunang bernama Imi.
Keluar nya surat ini cukup mengejutkan banyak pihak, sebab pasca surat ini keluar Kades Desa Barunang juga menjadi obyek gugatan perdata Tono Priyanto yang didaftarkan pada tanggal 10 Juni 2025, satu bulan sebelum surat pernyataan dari Kades Barunang dikeluarkan.
Walaupun dalam amar putusan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Kuala Kapuas memutuskan Menolak tuntutan Provisi Penggugat, Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V mengenai kurang pihak (plurium litis consortium) dan penggabungan gugatan tidak memiliki koneksitas.
Surat Pernyataan dari kades tersebut juga telah dibacakan oleh Uun Wulandari di depan perwakilan PT. Asmin Bara Bronang 28 Februari 2026 saat unjuk rasa terjadi di tanah milik Tono Priyanto yang saat ini sudah berubah fungsi menjadi jalan hauling PT. Asmin Bara Bronang.
Dalam surat tersebut juga dituliskan bahwa Kades Desa Barunang dan Ketua Rt 03 Desa Barunang tidak mengetahui nama Damang atau Isah yang memiliki lahan di daerah sungai Marangon Puak Kiri di sebalah Kiri Mudik.
Kepala desa juga menuliskan akan mencabut SPKT atas nama Isah dengan Register No. 492/DB/SPKT/X-2024 tanggal 24 Oktober 2024 karena letak tanah yang tidak jelas.
Sementara itu, konfirmasi dengan manajemen PT. Asmin Bara Bronang masih belum dapat dilakukan, karena pesan whats app ke manajemen PT. Asmin Bara Bronang tidak mendapat respon.
(Samhadi)
0 Comments