Kalteng

Kasus Kekerasan disalah satu SMA Di Palangka Raya Masih Berproses, DP3APPKB Kalteng Tekankan Pencegahan

Palangka Raya - Penanganan kasus yang terjadi di salah satu sekolah menengah atas Negeri di Palangka Raya hingga kini masih terus berproses. Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa proses hukum maupun penyelesaian kasus merupakan kewenangan dan pilihan dari pihak-pihak yang terlibat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah Suryanto, A.Ks., M.Si. Melalui Kepala Seksi Tindak Lanjut Kasus DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, Rensi, S.Psi., M.Psi., menjelaskan bahwa pihaknya lebih berfokus pada layanan pendampingan yang dapat diberikan kepada pihak yang membutuhkan.

“Untuk penanganannya, kewenangan proses hukum bukan berada pada semua pihak. Masing-masing pihak memiliki hak untuk memilih apakah kasus tersebut ditempuh melalui proses hukum atau melalui langkah penyelesaian lainnya,” ujar Rensi.

Menurutnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memiliki sejumlah layanan yang dapat diberikan, antara lain layanan psikologis dan pendampingan. Pihaknya juga dapat menerima rujukan dari kepolisian apabila diperlukan keterlibatan dalam proses penanganan kasus.

“Kalau kami lebih kepada layanan yang bisa kami berikan, seperti layanan psikologi dan pendampingan. Kami juga menerima rujukan, termasuk apabila ada rujukan dari kepolisian untuk turut serta dalam proses penanganan,” jelasnya.

Rensi menegaskan, kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses. Karena itu, pihaknya tidak dapat menyampaikan secara rinci mengenai langkah yang ditempuh masing-masing pihak, termasuk apakah telah dilakukan mediasi maupun bentuk penyelesaian lainnya.

“Kami tidak bisa menyampaikan hal tersebut karena kembali lagi tergantung kepada masing-masing pihak. Apa pilihan atau langkah yang mereka tempuh, itu menjadi hak mereka,” katanya.

Lebih lanjut, Rensi menilai kasus kekerasan tidak dapat dilihat hanya dari satu sudut pandang. Menurutnya, sebuah kasus biasanya memiliki berbagai faktor yang menjadi latar belakang hingga akhirnya terjadi.

“Kita mesti melihat tidak hanya dari satu sudut pandang. Kenapa bisa terjadi, tentunya ada berbagai macam faktor ataupun peluang yang menyebabkan hal tersebut terjadi,” tuturnya.

Ia mengatakan, dalam memberikan layanan, pihaknya juga akan melihat berbagai faktor kerentanan serta kondisi yang melatarbelakangi suatu kasus. Hal tersebut diperlukan agar bentuk penanganan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Namun, Tensi menekankan bahwa layanan yang tersedia tidak dapat dipaksakan kepada pihak yang bersangkutan. Setiap penerima layanan memiliki hak untuk menentukan apakah bersedia mendapatkan layanan tertentu atau memilih bentuk pendampingan lainnya.

“Walaupun kami bisa memfasilitasi sebuah layanan, konsepnya tetap berdasarkan persetujuan. Klien berhak memilih layanan yang mereka inginkan. Jadi, layanan dapat diberikan ketika klien bersedia untuk mendapatkan layanan tersebut,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, DP3APPKB Kalteng juga mendorong penguatan edukasi dan sosialisasi di lingkungan sekolah. Edukasi tidak hanya ditujukan kepada pelajar, tetapi juga kepada orang tua, tenaga pendidik dan seluruh warga sekolah.

Menurut Rensi, upaya pencegahan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak. Diperlukan kolaborasi seluruh unsur dalam ekosistem pendidikan agar perlindungan terhadap anak dapat berjalan secara maksimal.

“Tidak bisa hanya berharap kepada satu pihak saja. Kita harus bersama-sama membangun dari sisi pelajar, tenaga pendidik, pihak sekolah maupun orang tua. Semuanya saling berpengaruh dalam upaya pencegahan,” pungkasnya.

Ia berharap edukasi, pemahaman, serta pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak sehingga kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dapat dicegah dan tidak terulang kembali,"Pungkasnya.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments