Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya meminta Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin, agar tidak mengalami diskriminasi dalam sistem pembayaran digital. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Kamis, (22/1/2026).
Mukarramah menjelaskan, seiring semakin meluasnya penggunaan platform pembayaran digital di berbagai sektor layanan publik dan ekonomi, perlu ada kesetaraan akses dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi agar tidak memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi.
“Perlu adanya pencegahan diskriminasi dalam sistem pembayaran digital. Bagi lansia, tantangan utama terletak pada desain aplikasi yang kurang ramah, seperti ukuran huruf kecil, alur penggunaan yang rumit, serta rendahnya literasi digital,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyandang disabilitas juga masih menghadapi berbagai hambatan, terutama minimnya fitur aksesibilitas pada aplikasi pembayaran digital, seperti dukungan teknologi bantu bagi disabilitas visual dan pendengaran.
Sementara itu, masyarakat miskin sering terkendala keterbatasan perangkat, akses internet yang tidak stabil, bahkan tidak memiliki rekening bank atau dompet digital yang menjadi syarat utama penggunaan layanan pembayaran daring.
Mukarramah menekankan, perlindungan terhadap kelompok rentan memerlukan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah, penyedia layanan pembayaran digital, organisasi masyarakat, serta akademisi.
( Olivia Teja )
0 Comments