Kalteng

DPRD Kalteng Perkuat Pengawasan Tambang, Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK RI

Palangka Raya - Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat kerja gabungan lintas sektor di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026). 

Rapat ini difokuskan untuk membahas langkah tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, khususnya terkait tata kelola sektor pertambangan yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.

Rapat tersebut menghadirkan sejumlah perangkat daerah teknis, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Kehadiran lintas sektor ini menegaskan bahwa persoalan pertambangan tidak dapat ditangani secara sektoral, melainkan membutuhkan pendekatan terpadu dan koordinatif.

Pembahasan dalam rapat mengerucut pada sejumlah isu krusial, mulai dari evaluasi sistem perizinan, efektivitas pengawasan di lapangan, hingga konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kalteng. Hasil audit BPK RI menjadi pijakan utama dalam merumuskan langkah pembenahan ke depan.

Plt. Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, dalam pemaparannya menegaskan bahwa perbaikan tata kelola pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh.

“Penguatan kepatuhan perizinan, pengelolaan lingkungan sesuai standar, serta pelaksanaan reklamasi pasca-tambang harus berjalan paralel. Ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan kerja bersama seluruh perangkat daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terintegrasi guna memastikan kegiatan pertambangan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kalteng bersama pemerintah daerah sepakat untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

Rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat ini akan menjadi dasar penguatan fungsi pengawasan DPRD, khususnya dalam memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments