PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menekankan peran pentingnya dalam mendukung misi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) lokal.
Dalam Rapat Kerja Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Tengah, Vent Christway menyampaikan bahwa Dinas ESDM melakukan tata kelola kegiatan usaha pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, meliputi pengelolaan pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, serta Batuan (MBLB). Di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (22/8/2025).
Percepatan Operasionalisasi Koperasi Merah Putih untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Kalimantan Tengah. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi daerah. Penanganan Sampah untuk mengurangi permasalahan sampah di Kalimantan Tengah,"Jelasnya.
Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam. Pengelolaan Hutan Adat untuk melestarikan hutan adat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menekankan peran pentingnya dalam mendukung misi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi PAD dan pemanfaatan sumber daya alam lokal.
Pencapaian PAD dari Sektor Pertambangan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Mineral dan Batubara hingga Triwulan II tahun ini mencapai Rp5,008 triliun, Total Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp801,84 miliar Pendapatan juga diperoleh dari komoditas MBLB berupa pajak daerah untuk kabupaten/kota dan opsen MBLB untuk pemerintah provinsi
Vent Christway menjelaskan bahwa pendataan, pemetaan, serta inventarisasi subjek dan objek pajak seperti PBB-KB dan Pajak Air Permukaan merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sesuai Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 37 Tahun 2022.
Optimalisasi Pendapatan Daerah Dinas ESDM mendukung langkah optimalisasi pendapatan daerah dengan bersurat kepada pemegang izin pertambangan logam dan batubara untuk meminta data terkait penggunaan BBM, air permukaan, serta kendaraan penunjang Data tersebut kemudian diserahkan kepada Bapenda untuk ditindak lanjuti. Penghimpunan data akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang terkini dan menyeluruh
Dengan sinergi antar organisasi perangkat daerah, eksekutif, dan legislatif, Vent Christway berharap langkah optimalisasi pendapatan daerah dapat berjalan efektif.
Era Suhertini
0 Comments