P. Raya

Bapenda dan Kafe TKB Akan Duduk Bersama, Klarifikasi Polemik Pajak Pasca Kebakaran.

Palangka Raya - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, memastikan tidak ada penagihan pajak terhadap Kafe Titik Kopi Bumi (TKB) selama usaha tersebut masih tutup akibat musibah kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang sempat beredar di media sosial terkait dugaan adanya penagihan pajak kepada pihak kafe pasca kebakaran.

Emi menegaskan, Bapenda berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan humanis kepada seluruh wajib pajak.

Selain itu, Emi juga menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan dalam komunikasi yang melibatkan staf Bapenda dengan pihak Kafe TKB. Ia turut menyampaikan rasa duka atas musibah yang dialami pelaku usaha tersebut.

Menurutnya, Bapenda selalu terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Palangka Raya.

Emi menegaskan bahwa selama Kafe TKB belum kembali beroperasi, tidak ada kewajiban pembayaran maupun penagihan pajak yang dibebankan kepada pihak usaha. Penyesuaian administrasi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait informasi yang berkembang, Bapenda telah melakukan klarifikasi internal terhadap staf yang bersangkutan. Dari hasil penelusuran, staf tersebut diketahui hanya menjalankan tugas pengawasan berupa verifikasi dan pembaruan data wajib pajak.

Ia menjelaskan, staf tersebut tidak memiliki kewenangan melakukan penagihan pajak. Tugas yang dijalankan sebatas melakukan pencocokan data serta konfirmasi terhadap sejumlah pelaku usaha, termasuk Kafe TKB.

Berdasarkan data yang masih tercatat dalam sistem, Kafe TKB sebelumnya tetap terdaftar sebagai wajib pajak karena belum terdapat pembaruan informasi terkait kondisi usaha pasca kebakaran. Kondisi tersebut mendorong tim pengawasan melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha.

Melalui proses komunikasi tersebut, Bapenda berupaya membantu melakukan pembaruan data agar dapat dilakukan penghentian sementara atau penghapusan kewajiban pajak dalam sistem selama usaha belum beroperasi kembali.

Emi menambahkan, Bapenda tidak dapat secara sepihak menghapus atau menghentikan kewajiban pajak tanpa melalui mekanisme administrasi yang sesuai. Oleh sebab itu, diperlukan dukungan dan kelengkapan data dari pihak pelaku usaha agar proses penyesuaian dapat dilakukan secara resmi.

Untuk menghindari kesalahpahaman yang berkelanjutan, Bapenda dan pihak Kafe TKB berencana melakukan pertemuan dalam waktu dekat. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi ruang musyawarah untuk meluruskan informasi serta memperkuat komunikasi antara kedua belah pihak.

Di akhir keterangannya, Emi menegaskan komitmen Bapenda bersama tim terpadu untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan yang baik dan sesuai aturan. Upaya tersebut dilakukan guna mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments