Palangka Raya - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan mineral zirkon, rutile, dan mineral ikutannya periode 2020–2025 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun resmi ditunda.
Persidangan yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Rabu (8/7/2026), ditunda hingga Kamis, 23 Juli 2026.
Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand menyampaikan penundaan dilakukan karena salah satu dari enam terdakwa tengah mengajukan upaya hukum praperadilan. Menurutnya, pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilanjutkan sebelum proses praperadilan tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.
"Proses praperadilan masih berlangsung hingga 22 Juli 2026. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan pokok perkara dan menjadwalkan kembali sidang pada Kamis, 23 Juli 2026," ujar Ricky.
Ia menambahkan, apabila terdapat perkembangan hukum sebelum jadwal sidang berikutnya, majelis hakim akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga mengusulkan agar berkas perkara keenam terdakwa digabung dan diperiksa dalam satu persidangan. Usulan tersebut disetujui oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jimmy Didi Setiawan, serta seluruh penasihat hukum para terdakwa. Penggabungan perkara dinilai akan membuat proses persidangan lebih efektif karena sebagian besar saksi yang dihadirkan saling berkaitan.
Adapun enam terdakwa dalam perkara ini yakni VC, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah; IH, ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah; HS, Direktur PT Investasi Mandiri; HAW, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal; FC, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral; serta ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
Penasihat hukum terdakwa VC, Jefriko Seran, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, penundaan tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan hukum acara pidana yang mengatur bahwa pemeriksaan pokok perkara harus menunggu selesainya proses praperadilan.
"Sesuai ketentuan KUHAP, ketika proses praperadilan masih berjalan, maka pemeriksaan pokok perkara memang harus ditunda hingga proses tersebut selesai," ujarnya.
Jefriko juga mengungkapkan bahwa seluruh administrasi tim kuasa hukum telah dinyatakan lengkap. Ia berharap perkara segera memasuki tahap pemeriksaan pokok demi memberikan kepastian hukum bagi kliennya, terlebih kondisi kesehatan VC disebut mengalami penurunan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa FC, Windu Sukmono, juga menerima keputusan penundaan sidang. Namun, pihaknya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada sidang berikutnya.
Menurut Windu, permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan kemanusiaan karena salah satu anak FC merupakan anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan pendampingan langsung dari ayahnya dalam proses pemulihan.
Perkara dugaan korupsi penjualan mineral zirkon, rutile, dan turunannya ini menjadi salah satu kasus tindak pidana korupsi terbesar yang ditangani di Kalimantan Tengah, dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026 setelah proses praperadilan dinyatakan selesai.
(Era Suhertini)
0 Comments