P. Raya

Satgas PASTI Kalteng Perkuat Sinergi Berantas Pinjol dan Investasi Ilegal, Ribuan Aduan Scam Masuk

Palangka Raya - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat, di Palangka Raya, Kamis (18/6/2026). 

Rapat tersebut dihadiri Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Primandanu Febriyan Aziz, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah Yuliansah Andrias, serta seluruh anggota Satgas PASTI daerah.

Dalam paparannya, Satgas PASTI mencatat sebanyak 184 aduan terkait entitas ilegal selama periode Januari hingga 31 Mei 2026. Aduan tersebut terdiri dari 167 kasus pinjaman online ilegal, 14 investasi ilegal, dan tiga kasus gadai ilegal.

Mayoritas pelapor merupakan perempuan dengan persentase 66 persen, sedangkan laki-laki sebanyak 34 persen. Modus investasi ilegal yang paling banyak ditemukan meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit, perdagangan kripto, money game, investasi pertanian atau perkebunan, serta MLM.

Selain itu, data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan terdapat 4.040 aduan penipuan keuangan yang masuk sejak November 2024 hingga Mei 2026. Kondisi ini menunjukkan pentingnya peningkatan literasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Yuliansah Andrias, mengingatkan bahwa perkembangan transaksi digital harus diimbangi dengan pemahaman risiko kejahatan digital seperti QRIS palsu, phishing, dan pembobolan ATM.

Menurutnya, generasi muda menjadi kelompok pengguna terbesar layanan pembayaran digital sehingga perlu mendapatkan edukasi yang lebih masif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip "Kalau Ragu, Stop Dulu" sebelum melakukan transaksi keuangan.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menegaskan pentingnya kolaborasi antara OJK, Bank Indonesia, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh anggota Satgas PASTI dalam melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.

Dalam sesi diskusi, Polda Kalimantan Tengah memaparkan perkembangan penanganan kasus investasi ilegal dan pinjaman online ilegal. OJK dan Bank Indonesia juga menyosialisasikan Lomba Geber Peka Bakena sebagai bagian dari Kampanye Pelindungan Konsumen (GEMPITA).

Melalui rapat koordinasi ini, Satgas PASTI Kalimantan Tengah berkomitmen memperkuat upaya pencegahan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat guna menciptakan ekosistem keuangan yang aman serta melindungi konsumen dari berbagai bentuk penipuan keuangan.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments