P. Raya

Rusdiansyah Minta Pembenahan Administrasi Pertanahan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, meminta pemerintah kota melalui instansi terkait untuk segera melakukan pembenahan terhadap sistem administrasi pertanahan. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih lahan, konflik agraria, dan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat.

“Saya sering menerima keluhan dari warga terkait kejelasan status lahan, terutama yang belum memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan yang sah. Ini harus segera dibenahi,” ujar Rusdiansyah,

Menurutnya, reformasi administrasi pertanahan bukan hanya soal percepatan layanan, tetapi juga menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mengelola atau memanfaatkan tanahnya secara legal.

Rusdiansyah menekankan perlunya digitalisasi sistem pertanahan, peningkatan kompetensi SDM, serta keterbukaan informasi publik sebagai kunci utama membangun sistem yang transparan dan akuntabel.

“Pemerintah harus membuka akses informasi status tanah dan proses legalitasnya, sehingga masyarakat tidak lagi bingung atau rentan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah kota, BPN, dan perangkat kelurahan dalam mempercepat proses legalisasi aset milik masyarakat maupun pemerintah, agar tata kelola pertanahan di Palangka Raya semakin tertib dan profesional.

(DEDDI)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments