PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Dede Ardiansyah, meminta pemerintah kota melalui instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Minuman Beralkohol Golongan (MBG), khususnya yang beredar di tengah masyarakat tanpa izin resmi.
“Peredaran MBG yang tidak terkontrol dapat memicu berbagai dampak sosial, termasuk gangguan ketertiban umum, kesehatan, hingga potensi tindak kriminal,” tegas Dede,
Menurutnya, pengawasan yang lemah terhadap distribusi MBG dikhawatirkan membuka celah bagi praktik ilegal, termasuk penjualan kepada anak di bawah umur atau penggunaan di luar ketentuan yang berlaku. Ia menilai pentingnya sinergi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan pemerintah kelurahan dalam menindak tegas pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Dede juga mendorong agar pemerintah rutin melakukan razia terpadu di titik-titik rawan peredaran MBG tanpa izin, termasuk toko kelontong dan tempat hiburan malam yang terindikasi melanggar aturan.
“Kita bukan hanya bicara soal penegakan hukum, tapi juga perlindungan terhadap generasi muda dari pengaruh negatif minuman keras,” katanya.
Ia berharap, dengan pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang masif, peredaran MBG di Kota Palangka Raya dapat dikendalikan sesuai dengan regulasi dan nilai-nilai sosial masyarakat.
(DEDDI)
0 Comments