PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah, Darliansjah, menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan masih terdapat beberapa poin yang perlu disesuaikan berdasarkan hasil kajian dan analisis agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku secara nasional.
Hal tersebut dibahas dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Senin (27/4/2026).
Pemerintah Provinsi menegaskan komitmennya untuk menyempurnakan Raperda tersebut agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung investasi, pelayanan perizinan, serta peningkatan iklim usaha di Kalimantan Tengah.
(Deddi)
0 Comments