Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.
BPR Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dicabut izin usahanya sebagai bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen.
Namun, upaya perbaikan kondisi keuangan tidak berhasil dilakukan oleh pihak manajemen maupun pemegang saham.
Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, status bank tersebut meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK menilai bahwa waktu yang diberikan untuk penyehatan tidak dimanfaatkan secara optimal, khususnya dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026, penanganan terhadap BPR Sungai Rumbai dilakukan melalui proses likuidasi. LPS juga secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, OJK akhirnya mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
(Era Suhertini)
0 Comments