P. Raya

Langkah Konkrit Perlindungan Layanan Digital Bagi kelompok Rentan Lansia, Disabilitas dan Masyarakat Miskin

Palangka Raya - DPRD Kota Palangka menyoroti hak perlindungan khusus terhadap bagi kelompok rentan, seperti Anak anak, Perempuan,  lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin, agar tidak mengalami diskriminasi dalam sistem pembayaran digital. Hal ini  disampaikan Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Kamis, 22 Januari 2026.

Mukarramah menjelaskan, seiring semakin meluasnya penggunaan platform pembayaran digital di berbagai sektor layanan publik dan ekonomi, perlu ada kesetaraan akses dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi agar tidak memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi.

“Dirinya  mengingatkan kembali, “Perlindungan kelompok rentan ini  menjadi tanggung jawab semua pihak utamanya DPRD, pemerintah daerah, namun harus tetap  sejalan dengan kebijakan nasional,”

Adapun langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain pendekatan komprehensif yang mencakup kebijakan  regulasi yang tegas edukasi,dan pelatihan khusus disabilitas,  dan infrastruktur.  evaluasi sistem pembayaran digital pada layanan publik agar bebas diskriminasi, penyediaan bantuan perangkat dan kuota internet bagi masyarakat yang membutuhkan, serta pengembangan fitur aksesibilitas bagi lansia dan penyandang disabilitas, pungkas Mukarramah.

( Olivia Teja )

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments