Nasional

Ketua MA Lantik Tujuh Komisioner OJK, Perkuat Stabilitas dan Transformasi Sektor Keuangan

Palangka Raya -  Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, secara resmi mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). 

Prosesi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Komisioner OJK.

Tujuh pejabat yang dilantik terdiri dari lima anggota yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta dua anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Adapun tujuh anggota yang mengucapkan sumpah jabatan yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua, Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, Adi Budiarso, serta dua anggota ex-officio yaitu Juda Agung dan Thomas A.M Djiwandono.

Dengan pengucapan sumpah tersebut, para anggota Dewan Komisioner OJK resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pelantikan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepemimpinan OJK guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pendalaman pasar keuangan dan transformasi sektor keuangan di tengah dinamika ekonomi global.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen OJK untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang lebih giat,” ujar Friderica.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat kepercayaan publik dan menjadikan sektor jasa keuangan sebagai motor penggerak ekonomi nasional.Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut.

Kegiatan dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, anggota DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, jajaran Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments