Palangka Raya ‐ Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan DBH Dana Reboisasi untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit dan kehutanan.
Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden.
Dalam sambutannya, Anang menegaskan bahwa FGD menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan dasar hukum melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026 dan PMK Nomor 16 Tahun 2026 yang membuka ruang pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi untuk mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan pekerja bukan lagi sekadar program tambahan, tetapi telah menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegas Anang.
Ia menyebutkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 24 Juli 2026, dari target perlindungan sebanyak 80.926 pekerja melalui DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi, baru 12.448 pekerja yang telah terlindungi. Sementara capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) baru mencapai 39,89 persen, masih di bawah target tahun 2026 sebesar 73,10 persen.
Karena itu, Anang mendorong penguatan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kementerian Keuangan agar pemanfaatan DBH dapat dioptimalkan untuk mempercepat perluasan perlindungan pekerja di Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faisal Rahman, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam mendorong optimalisasi DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi.
Faisal menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko pekerjaan.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp230 juta kepada tujuh peserta. FGD turut dihadiri unsur Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, perangkat daerah terkait, serta jajaran kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kalimantan Tengah.
Melalui forum ini, diharapkan lahir rekomendasi dan langkah konkret untuk mengoptimalkan pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi, sehingga semakin banyak pekerja di Kalimantan Tengah memperoleh perlindungan jaminan sosial yang layak.
(Era Suhertini)
0 Comments