PALANGKA RAYA — Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mendorong pemerintah daerah memprioritaskan penanganan jalan rusak untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
Dorongan tersebut disampaikan Mukarramah (23/11/2026). Menurut dia, kondisi jalan yang mengalami kerusakan perlu segera ditangani, terutama pada ruas yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi.
Mukarramah mengatakan perbaikan infrastruktur jalan merupakan bagian penting dari pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat. Jalan yang mengalami kerusakan dapat mengganggu mobilitas warga dan berpotensi membahayakan pengendara apabila tidak segera ditangani.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan pendataan terhadap ruas-ruas jalan yang mengalami kerusakan dan menentukan skala prioritas penanganannya. Penentuan prioritas tersebut perlu mempertimbangkan tingkat kerusakan, intensitas penggunaan jalan, serta dampaknya terhadap keselamatan masyarakat.
“Perbaikan jalan rusak perlu menjadi prioritas agar tidak membahayakan pengguna jalan,” kata Mukarramah.
Ia juga mendorong agar penanganan jalan tidak hanya dilakukan ketika kerusakan sudah parah. Pemeliharaan secara berkala dinilai diperlukan untuk mencegah kerusakan berkembang dan berpotensi meningkatkan kebutuhan anggaran perbaikan.
Selain perbaikan fisik, pengawasan terhadap kualitas pekerjaan juga menjadi perhatian. Mukarramah menambahkan, koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan dalam menentukan kebutuhan pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur. DPRD melalui fungsi pengawasan akan terus mencermati pelaksanaan program perbaikan jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
(Olivia Teja)
0 Comments