P. Raya

Jelang Lebaran, Legislator Palangka Raya Ingatkan ASN: “Gratifikasi  bentuk Parcel!"

PALANGKA RAYA – Menjelang momentum hari raya Idulfitri, Kalangan legislatif mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun,termasuk parcel yang berlebihan.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan  menegaskan bahwa budaya saling memberi di hari raya tidak boleh menabrak batasan hukum, terutama jika hal tersebut berkaitan dengan jabatan dan kewenangan.

Dalam keterangannya pada Senin (9/3/2026), Hatir menyampaikan bahwa paket bingkisan atau parcel yang diberikan kepada pejabat seringkali menjadi pintu masuk bagi praktik gratifikasi yang dilarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hatir, yang fokus pada pengawasan pemerintahan, menekankan bahwa integritas harus dijaga demi kepercayaan publik. Lebih lanjut, Hatir juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memanjakan pejabat dengan pemberian hadiah. Dukungan terhadap program pemerintah tidak harus diwujudkan dengan materi yang melanggar etika birokrasi.

"Integritas itu mahal harganya. Jangan sampai hanya karena paket parcel seharga ratusan ribu atau jutaan rupiah, karier dan nama baik seorang ASN hancur.

Legislator ini memastikan akan terus memantau dinamika di lingkungan Pemko Palangka Raya agar semangat reformasi birokrasi tetap terjaga, meskipun di tengah suasana perayaan keagamaan.

(Olivia Teja)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments