P. Raya

Inspektorat Kalteng Temukan Catatan dalam Pekerjaan Jalur Biru, Evaluasi dan Perbaikan Terus Dilakukan

Palangka Raya - Kepala Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah, termasuk pekerjaan pengecatan ulang jalur biru yang diperuntukkan bagi pesepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas di Kota Palangka Raya. Ucapnya saat kami temui di ruang kerjanya, Palangka Raya, Rabu (24/6/2026).

Menurut Eko, pengawasan terhadap kegiatan pemerintah tidak hanya dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) maupun perangkat teknis terkait, tetapi juga dapat dilakukan oleh DPRD dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masyarakat memiliki hak untuk melihat dan mengawasi berbagai pekerjaan pemerintah karena tujuan pembangunan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan publik dan meningkatkan kemanfaatan bagi masyarakat," ujarnya.

Terkait polemik dan kritik masyarakat di media sosial mengenai pekerjaan jalur biru, Eko menilai hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam proses pembangunan. Aspirasi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian dari kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia menjelaskan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah telah memberikan arahan agar pekerjaan tersebut dievaluasi secara menyeluruh. Menindaklanjuti arahan tersebut, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaksanaan pekerjaan.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan beberapa catatan dan rekomendasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya kelemahan pada sisi perencanaan yang berdampak pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan," ungkapnya.

Atas rekomendasi yang diberikan Inspektorat, pihak pelaksana telah melakukan sejumlah perbaikan. Saat ini, material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut telah disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Inspektorat juga terus melakukan pendampingan dan pengawasan secara melekat guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan Masyarakat pun dipersilakan untuk melihat langsung pelaksanaan pekerjaan selama tidak mengganggu proses di lapangan.

Eko menegaskan bahwa penilaian akhir terhadap kualitas pekerjaan akan dilakukan setelah proyek selesai dan diserahterimakan. Pada tahap tersebut akan dilakukan audit untuk memastikan seluruh pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak yang berlaku.

"Kami tidak bisa menilai secara final saat pekerjaan masih berlangsung. Nanti setelah selesai akan dilakukan pemeriksaan dan audit untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dan kontrak," katanya.

Lebih lanjut, ia berharap hasil pembenahan yang dilakukan dapat memenuhi harapan masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, apabila hasil pekerjaan tidak sesuai harapan, bukan hanya masyarakat yang kecewa, tetapi juga pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan.

Sebagai lembaga pengawas internal pemerintah, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah memiliki tugas mengawasi penggunaan anggaran, pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, tata kelola pemerintahan, manajemen risiko, serta mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian keuangan daerah.

"Kami lebih mengutamakan pencegahan melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko sehingga potensi penyalahgunaan wewenang maupun kerugian keuangan daerah dapat diminimalkan," tutup Eko.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments